Ribuan Warga Terjaring Operasi Yustisi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 23-02-2021,09:57 WIB
GEDONGTATAAN - Sebanyak 1.283 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polsek Gedongtataan dibeberapa titik lokasi di Kecamatan Gedongtataan, Senin (22/2).
Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, operasi yustisi digelar di beberapa titik wilayah hukum Polsek Gedongtataan, yakni pasar sukaraja Gedongtataan dan kios-kios yang berada di sekitar bundaran tugu pengantin, Kecamatan Gedongtataan.
\"Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan apel kesiapan di Polsek Gedongtataan. Selanjutnya personel menuju ke sejumlah titik lokasi dan melaksanakan himbauan dan teguran, serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak mengenakan masker saat beraktifitas,\" ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut didapati sebanyak 1.283 warga yang masih melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan tidak menjaga jarak.
\"Masih banyak masyarakat yang mengabaikan Prokes, dan personel langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes tersebut. Sebanyak 33 orang diberikan sanksi push up, 5 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia raya dan 15 orang diberikan sanksi mengulang ucapan \"akan memakai masker\", serta 1.230 orang diberikan sanksi teguran secara lisan,\" paparnya.
Selain itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama serta mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
\"Kami menghimbau agar masyarakat bisa lebih taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: