Jual Sabu Disembunyikan di Bawah Tiang Listrik

Jual Sabu Disembunyikan di Bawah Tiang Listrik

Warga Desa Pemanggilan Didakwa Pasal Berlapis

  NATAR - Dede Suharyadi (27) warga Dusun Srimulyo I, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan didakwa Jaksa Penuntut Umum Anton Nur Ali dengan dua pasal berlapis.   Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang digelar secara online, kemarin. JPU mendakwanya dengan pasal 114dan pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. \"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 32,22 gram,\" jelas Anton.   Dede dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa, ia menerima sabu pada Sabtu 19 September 2020 lalu. Ia awalnya dihubungi Shd (DPO)  menghubungi Dede. Shd mengatakan akan ada barang turun. Dede mengiyakan perintah Shd. Dede dan Shd kemudian bertemu di pinggir jalan Pulau Damar, Waydadi, Sukarame. Sekitar pukul 17.30 WIB Dede bertemu dengan orang suruhan Shd. Orang suruhan tersebut tidak dikenal oleh Dede. \"Orang suruhan saudara Shd kemudian menyerahkan satu paket bungkus sabu. Setelah menerima sabu terdakwa (Dede) pulang ke kosan di jalan Satria I, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame,\" jelas jaksa.   Sabu itu kemudian dipecah oleh Dede menjadi beberapa bagian. Di hari yang sama, Dede mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang tidak ia kenal. Caranya, sabu itu ia letakan di salah satu tiang listrik di pinggir jalan di Pulau Damar. Sisanya, Dede masih menyimpan empat bungkus sabu. Pada Minggu (20/9/2020). Dede kembali memecah sabu menjadi sembilan bungkus. Dede kemudian menjual dua bungkus sabu kepada dua orang yang tak ia kenal di pinggir jalan Pulau Damar seharga Rp1,8 juta. Sehingga sabu masih tujuh bungkus sabu yang ia simpan dalam tas. Selanjutnya pada Kamis (24/9/2020) ketika ia berada di pinggir jalan Pulau Damar ia diringkus tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung.   Polisi menemukan barang bukti tujuh paket sabu, satu bundul plastik klip, satu unit timbangan digital dan tas. Sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium BNN nomor 20.BQ/V/2020/Balai Lab Narkotika tanggal 6 Mei 2020 hasilnya positif mengandung metamfetamina.(rnn)

Sumber: