Kendaraan ODOL Diancam Tilang

Kendaraan ODOL Diancam Tilang

KALIANDA - Kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang melintasi jalan raya harus hati-hati. Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa kendaraan ODOL tidak memenuhi kelayakan karena menyalahi aturan dalam berlalu lintas. Ancaman tilang pun menanti. Tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara yang berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman berupa denda. Mewakili Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK, Baur Tilang Satlantas Polres Lamsel, Aipda. Haryanto, mengamini jika kendaraan ODOL bisa saja ditilang apabila ketahuan melanggar aturan yang ada. Selain tercantum di dalam Undang-Undang, kendaraan yang melanggar bisa diketahui melalui buku KIR. Misalnya, di buku KIR muatan maksimal 15 ton, tetapi di lapangan muatannya 30 ton. \"Kena tilang itu, karena di situ sudah dijelaskan muatan dan dimensinya,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (24/2/2021). Selain muatan dan dimensi, pelanggaran kendaraan ODOL juga bisa diketahui dengan mengukur sumbu rodanya. Jika di buku KIR keterangannya hanya membolehkan 4 meter, sementara faktanya 5 meter, bisa dipastikan kendaraan tersebut memenuhi syarat ODOL. Haryanto mengatakan semua pelanggaran bisa diketahui lewat buku KIR. \"Dari situ ketahuan nanti, ada suratnya. Bisa juga secara kasat mata. Kalau (tilang) itu kita siap bantu, Dishub kalau operasi memang harus dibantu kepolisian,\" katanya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, juga mengatakan hal senada. Menurut Mulyadi, kendaraan ODOL memang bisa ditilang asalkan kegiatannya bertema penindakan. Sedangkan di Kecamatan Tanjung Bintang beberapa waktu lalu hanya kegiatan pembinaan saja. Meski demikian, Dishub Lamsel tertarik menggandeng Sat Lantas Polres Lamsel dalam menjalankan kegiatan atau operasi yang berkaitan dengan kendaraan ODOL. Sebab, hal itu bersinggungan dengan persoalan lalu lintas yang juga menjadi wewenang Dishub. \"Kami selalu ingin mengandeng, bekerja bersama dengan Sat Lantas karena itu wajib. Khususnya dalam penanganan lalu lintas yang menjadi tugas Dishub,\" katanya. (rnd)

Sumber: