Aktivitas Diam-diam PT. MSPA
Camat tak Tahu, SatPol PP Tanya Izin
RAJABASA - Klandestin dilancarkan oleh perusahaan penambang batu yang beroperasi di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa. Rupanya, langkah itu dilakukan supaya usaha penambang batu ini bisa berjalan dengan lancar. Tapi sayang, setelah beberapa hari beroperasi, gerak-gerik mereka tercium. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, usaha pertambangan batu pemecah ombak itu didalangi PT. Mahkota Sapana Putri Andi (MSPA). Perusahaan ini sudah beroperasi sejak Senin (22/2/2021) lalu. Setelah perizinan yang tidak dimiliki perusahaan itu mencuat, lokasi pertambangan batu tersebut disambangi oleh tim dari Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/2/2021). Camat Rajabasa, Sabtudin, S.Sos juga belum tahu pasti mengenai izin penambangan batu tersebut. Apakah PT. MSPA memilikinya atau tidak. Selama diketahui beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah memberitahu rencana maupun aktivitas mereka kepada Pemerintah Kecamatan Rajabasa. \"Infonya begitu (tidak ada izin). Bahkan saya tidak tahu nama perusahaannya, mereka beroperasi Senin kemarin,\" ujarnya kepada Radar Lamsel, Kamis (25/2/2021). Kepala Desa Banding, Juheruddin, mengamini jika pihak dari PT. MSPA belum meminta izin apapun dari jajarannya. Pria yang akrab disapa Bule ini juga baru tahu jika ada perusahaan penambang batu yang beroperasi di wilayah desanya. Untuk apa, dan siapa dalang perusahaan itu, dia juga tidak tahu menahu. \"Baru (Rabu) kemarin mereka minta izin lingkungan. Sekarang masih proses, belum kami keluarkan,” katanya. Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin, S.H.,M.M. bersama rekan-rekannya dari Dinas Perizinan, menanyakan kepada pihak perusahaan apakah mereka memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Desa Banding. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan. \"Alasannya masih proses. Tapi katanya (desa) sudah mengetahui. Kami juga belum cek di Dinas Lingkungan Hidup. Izin lain belum bisa lihat juga, karena belum dibawa,\" ujarnya. Satpol PP Lamsel masih membolehkan perusahaan itu menambang batu sembari menunggu izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, serta izin dari Dinas Perizinan. Pantauan sore kemarin, ada 1 unit ekskavator di lokasi pertambangan batu tersebut. Radar Lamsel menghubungi Humas PT. MSPA, Saripuddin. Hingga berita ini selesai ditulis, yang bersangkutan belum membalas pertanyaan wartawan koran ini. (rnd)Sumber: