WALHI: PT. MSPA Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

WALHI: PT. MSPA Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

RAJABASA - Setelah beroperasi diam-diam, PT. MSPA mulai merasa lega. Pasalnya, mereka telah mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Desa Banding. Izin tersebut dikeluarkan setelah empat hari perusahaan tersebut beroperasi, tepatnya pada Jumat (26/2/2021) pekan lalu. Dalam isi surat persetujuan lingkungan itu, warga masyarakat Desa Banding tidak merasa keberatan, dan menyetujui penggalian batu tanah di Dusun 1, yang dilaksanakan oleh PT. Mahkota Sapana Putri Andini (MSPA). Sepanjang perusahaan tersebut memperhatikan ketertiban dan keamanan lingkungan. Surat itu ditandatangani oleh 10 warga yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, dan masyarakat. Berikut dibumbuhi tanda tangan Kepala Desa Banding, Juheruddin. Ketua RT 013, Meri Padli, Kepala Wilayah Dusun 1, M. Nasrun Yusuf, dan atas nama PT. MSPA, Syamsuddin M. Ali. Sebelum mengantongi izin lingkungan, aktivitas PT. MSPA sempat tersendat. Mereka mulai beroperasi pada Senin (22/2/2021), kemudian pada Selasa (23/2/2021), aktivitas mereka berhenti. Masyarakat merasa kaget karena tiba-tiba ada perusahaan yang beroperasi tanpa sepengetahuan mereka. “Biasanya izin dulu, kan. Ini mah enggak, waktu itu sempat ada LSM juga yang demo di lokasi, jadi operasional terhenti setengah hari,” katanya salah satu warga. Setelah semua urusan izin lingkungan dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan, aktivitas PT. MSPA berjalan lagi. Kemudian pada Jumat (26/2/2021), pihak perusahaan mendapat izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Banding. “Kami keluarkan kemarin (Jumat),” ujar Juheruddin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (28/2/2021). Pantauan Radar Lamsel, sementara ini aktivitas PT. MSPA masih terbilang aman. Namun pihak perusahaan itu harus memperhatikan hal-hal kecil. Seperti debu yang berhamburan, lalu longsoran tanah yang mulai menyentuh bahu jalan, dan muara di sekitar lokasi itu. Andai kata pihak perusahaan tidak memperhatikan hal-hal kecil tersebut, bukan tidak mungkin bakal menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan. Misalnya, masyarakat atau pengendara yang menghirup debu bisa mengganggu kesehatan. Atau longsoran tanah yang membuat muara menjadi dangkal. Di sisi lain, masyarakat berharap pihak perusahaan bersikap bijak. Mereka meminta manajemen PT. MSPA memperhatikan masyarakat Desa Banding melalui program-program atau bantuan yang bisa disalurkan. Terutama ketika masyarakat membutuhkan. “Kami berharap ada dana CSR, atau bantuan yang khusus untuk membantu masyarakat. Maunya begitu,” ujar Ahmad (65), warga desa setempat. Terkait CSR atau bantuan, Operator Desa Banding, Aditia, mengatakan bahwa aparatur desa setempat tidak mau terburu-buru. Apalagi PT. MSPA baru beberapa hari beroperasi. Mengenai hal itu, kata Aditia, jajarannya menunggu perintah dari Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan. “Kalau itu, kami tunggu instruksi Pak Kades. Karena beliau yang tahu mekanismenya seperti apa,” katanya. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan ada dua dampak aktivitas pemecahan batu, yaitu kebisingan, dan debu. Tetapi, kedua dampak tersebut bisa timbul tergantung lokasi atau objek. Terkait longsoran tanah, dan debu yang mengganggu pengendara, Irfan meminta pihak perusahaan mengantisipasinya. “Supaya tidak ada timbunan limbah atau tanah di muara itu. Otomatis ada perubahan warna nantinya, apalagi jumlahnya sudah cukup banyak. Pemkab harus mengawasi hal-hal yang bisa terjadi setelahnya,” katanya. (rnd)

Sumber: