Desa di Pesawaran Masuki Era Digitalisasi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 05-03-2021,09:55 WIB
GEDONGTATAAN - Di era digitalisasi saat ini, semua pihak termasuk pemerintah dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan sistem pemerintahan, hingga ke tingkat desa. Dan dari 144 desa di Pesawaran, sebanyak 122 desa yang saat ini sudah memiliki website desa yang terkoneksi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Pesawaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran, Zuriadi menjelaskan, sesuaiĀ Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13/2020
tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 di pasal 6 ayat dua disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa yakni untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya,
dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
\"Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran nomor 63 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,\" ungkap Zuriadi, Rabu (3/3)
Dikatakan, regulasi yang diatur dalam Permendes 13/2020 dan Perbup nomor 63/2020 diimplementasikan dalam program unggulan Bupati Pesawaran yakni Desa Digital (Dedi) dan Desa Wisata (Dewi). Dimana dengan terwujudnya digitalisasi desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan pembuatan administrasi kependudukan sudah berbasis IT.
\"Saat ini tinggal memantau keaktifan desa dalam updating data. Karena tidak hanya memuat profil desa saja, tetapi berbagai data desa, mulai dari jumlah penduduk, warga miskin, semua sudah tecantum dalam website tersebut. Tinggal keaktifan desa yang harus melakukan updating data secara kontinyu,\" pungkasnya. (esn)
Sumber: