Uang Bensin Sekkab dan Tunjangan Kades Beda Kelas

Uang Bensin Sekkab dan Tunjangan Kades Beda Kelas

BPKAD-DPMD Sebut Pemangkasan Dampak Relokasi DAU

  KALIANDA - Terungkapnya pemotongan uang bensin dan perjalanan dinas Sekkab Lampung Selatan dalam forum audiensi pasca unjuk rasa kades, ditanggapi sejumlah kalangan. Anggota Komisi I DPRD Lamsel Dede Suhendar salah satunya. Ia menilai keluhan Sekkab yang terungkap dalam forum audiensi tersebut tidak selevel dengan keluhan kades. Dengan kata lain sama terpangkas namun beda kelas. “Ya ndak selevel lah, lain. Ngeluhnya laen kalau Sekda, beda kelas. Sebetulnya kalau dari sudut pandang pribadi itu kesalahan pemda juga,” kata Anggota Komisi I DPRD Lamsel itu. Legislator asal Kecamatan Way Sulan itu menilai di kabupaten lain yang naik hanya Siltap saja atau yang diwajibkan naik di Perpres. “ Termasuk tinggi (sebelum turun.red) tunjangan kades di Lamsel dibanding kabupaten lain, sekarang jadi Rp 500 ribu tunjangannya. Mungkin karena kaget saja kades-kades ini, namun disitu ada kenaikan seperti tunjangan operator,” jelasnya. Lalu kapan Komisi I akan mengakomodir keluhan para kades untuk hearing? Anggota Komisi I itu belum dapat memastikan. Begitu pula dengan Ketua Komisi I DPRD Lamsel Bambang Irawan, pada saat dihubungi mengaku sedang berkendara. Di bagian lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Dra. Intji Indriati saat dikonfirmasi terkait pemotongan tunjangan aparat desa, Selasa (9/3) kemarin. Meski demikian, Intji enggan berkomentar soal hal tersebut. Alasannya, urusan mengenai tunjangan aparatur desa menjadi kewenangan dan tugas DPMD sebagai OPD yang membawahi. \"Silahkan langsung konfirmasi ke DPMD saja. Kalau BPKAD hanya bisa menjawab jika saat ini pusat merealokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021 sampai dengan 8 persen. Tujuannya untuk mendanai penanganan pandemi virus corona yang masih merebak,\" ungkap Intji via sambungan telepon tanpa merinci total DAU dengan alasan sedang rapat di Bandarlampung, kemarin. Saat ditanya apakah kondisi tersebut juga berdampak pada pemotongan anggaran di OPD, dia belum bisa memberikan jawabannya. \"Ya sekarang masih kami pelajari lebih lanjut mengenai hal ini,\" tutupnya. Sementara itu, Plt. Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad menjelaskan, penurunan besaran tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa ini lantaran pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp20 miliar. Pada tahun 2020, paparnya, pagu ADD sebesar Rp168 Miliar sedangkan untuk tahun 2021 hanya sebesar Rp148 Miliar. “Ini terjadi akibat dampak penurunan nilai ADD yang kita terima. Sehingga terjadi penyesuaian. Perhitungan ADD kabupaten itu rincinya untuk Lamsel 13 persen dikali dana perimbangan dikurang DAU,” papar Iqbal. Dia menyebutkan, pemangkasan tunjangan menjadi salah satu hal yang dilematis. Namun, karena kondisi keuangan daerah, hal itu akhirnya dilakukan penyesuaian. “Sebenarnya pak bupati juga merasa berat untuk menurunkan (tunjangan\'red) ini. Tapi karena kondisi keuangan kabupaten sedang goyang, jadi harus ada penyesuaian,” imbuhnya. Masih kata Iqbal, pemberian tunjangan kades dan aparatur desa itu diatur dalam PP nomor 47/2015 tentang perubahan ke-satu atas PP Nomor 43/2014 tentang peraturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Pada pasal 28 ayat ke 1-2-3 diterakan bahwa, selain siltap (penghasilan tetap) kades dan aparatur desa (juga) menerima tunjangan yang bersumber dari APBD,” pungkasnya. (idh/red)  

Sumber: