GEDONGTATAAN - Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil membekuk pencuri perhiasan di salah satu rumah warga Dusun Kucingan, Desa Negerikaton, Kecamatan Negeri Katon, Rabu (10/3).
Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran yang di wakili Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan, Iptu Sunaryo mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Jum\'at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kucingan, Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
\"Korban pada saat kejadian sedang tertidur didalam rumahnya, selanjutnya korban terbangun untuk buang air kecil, kemudian korban langsung kearah kamar mandi. Dan korban kaget melihat bahwa pintu belakang rumah miliknya sudah terbuka dan melihat dua tas miliknya sudah tergeletak di dekat pintu belakang rumah korban,\" ujar Kanit.
Iptu Sunaryo mengatakan, selanjutnya korban memeriksa barang berharga miliknya yang disimpan didalam tas tersebut, dan diketahui bahwa perhiasan emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp. 2 juta sudah hilang.
\"Mengetahui kejadian tersebut korban langsung menutup pintu rumahnya dan selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran,\" ucapnya.
Lebih jauh, Iptu Sunaryo mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-106/III/2021/SPK/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal 09 Maret 2021 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup team tekab 308 Polsek Gedongtataan, telah diamankan seorang laki laki yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP.
\"Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB, berdasarkan permulaan yang cukup Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan penangkapan di TKP terhadap seorang laki laki berinisial WS bin P (37) warga dusun kucingan, desa Negerikaton, kecamatan Negerikaton yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,\" ungkapnya.
Selain itu, Iptu Sunaryo mengatakan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang, satu potong baju kaos warna merah, satu pasang Sandal Coklat, satu buah tas wanita warna merah, satu buah dompet warna merah muda, satu lembar kartu tanda penduduk atas nama Turiyah dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dan uang tunai sejumlah Rp 620 ribu.
\"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP . Untuk sekarang ini masih dalam tindakan Kepolisian. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di mapolsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (eggy/esn)