Pemutihan Pajak Kendaran Dimulai Bulan Depan

Pemutihan Pajak Kendaran Dimulai Bulan Depan

KALIANDA – Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung dipastikan akan dimulai pada April mendatang. Tentu ini dapat dijadikan solusi dan angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya. Adi Erlansyah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tersebut di jadwalkan akan berlangsung selama tiga bulan di UPTD Induk atau Samsat Induk di Lampung. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung sampai Jasa Rahaja untuk mensukseskan program pemutihan yang telah ditargetan DPRD Provinsi Lampung mampu memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 270 Miliar. “Terkait tanggal mulai lagi di koordinasikan mengenai kesiapannya. Yang jelas target kami di April. Karena persiapan infrastruktur dan sarana prasaran perlu. Mudah-mudahan komputer kita sudah siap. Begitu pula Ditlantas Polda Lampung tengah koordinasi dengan Korlantas Polri mengenai tambahan blangko STNK. Jangan sampai antusias masyarakat tinggi kita yang gak siap,” ujarnya kepada Radarlampung.co.id (grup Radar Lamsel’red) Minggu (14/3) kemarin. Dalam pelaksanaannya, kata Adi, wajib pajak (WP) hanya membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) satu tahun berjalan saja. Sehingga tunggakan dan denda pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Tapi untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Polda tetap dibayar. “Hanya PKBnya saja, karena ini program Pemdanya,” ucapnya. Menurut Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Lampung Tengah itu, tidak dipermasalahkan mengenai berapa lama pajak kendaraan WP menunggak. Selagi data kendaraannya belum terhapus di Regiden Korlantas Polri, WP dapat menghidupkannya. “Jadi kalau data sudah hilang dan rusak, maka tidak bisa dihidupkan lagi,” terangnya. Mengenai persyaratannya sendiri, menurut Adi sama seperti saat WP membayar pajak biasa. “Sama saja kayak pajak biasa. Masyarakat cukup siapkan persyaratannya,” ucapnya. Dikarenakan Pemutihan ini berada di masa Pandemi Covid-19, tentunya kata Adi harus menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan kemungkinan akan melakukan trobosan-trobosan. “Kemungkinan kita buka melalu Web. Nanti masyarakat bisa daftar dulu. Sehingga masyarakat tinggal datang langsung dapat nomor layanan. Jadi ini yang kita siapkan mekanismenya seperti apa, bersama Polda. Jadi waktu dua minggu ini kita susun biar efektif. Loketnya juga terpisah, gak campur dengan yang reguler,” tuturnya. Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab, program pemutihan ini tidak akan dilaksanakan lagi kedepan. Sehingga dapat dibilang program pemutihan di April ini merupakan yang terakhir. “Kalau sudah terlalu lama kebijakan dari Polri dalam hal ini Korlanta dia dihapus. Maka data kendaraan sudah hilang. Jadi gak bisa dihidupkan. Kan kalau mau dijual juga susah,” katanya. (rnn/red)    

Sumber: