Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Dibahas Besok
KALIANDA - Koordinasi ihwal rencana pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung terus dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Jika tak meleset pemutihan berlangsung selama tiga bulan; April, Mei dan Juni tahun 2021. Tak hanya pemutihan pajak kendaraan saja. Dikabarkan bersamaan dengan itu masyarakat juga dapat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PKB dan BBNKB. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan jadwal pelaksanaan pemutihan yang akan mulai di laksanakan pada April mendatang. \"Terkait tanggal mulai, masih kita matangkan dulu. Mudah-mudahan awal minggu depan sudah bisa diketahui,\" ujarnya kepada Radarlampung (group Radar Lamsel) Minggu (21/3). Untuk pembayaran yang dapat dilakukan dalam pemutihan, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga dapat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). \"PKB dan BBNKB,\" tuturnya. Sampai saat ini, kata Adi untuk pelaksanaannya dilakukan di Samsat Induk. \"Sementara di Samsat Induk pelaksanaanya. Untuk tempat lain lagi di koordinasikan,\" tuturnya. Diketahui, terdapat 14 Samsat Induk dan satu Samsat Pembantu (Pesisir Barat) di Provinsi Lampung. Selain itu Bapenda juga memiliki Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan E-Samsat. Sementara Kepala UPT Samsat Kalianda, Gunawan mengaku belum dapat memastikan kapan tepatnya pemutihan digelar di Samsat Induk. Samsat Kalianda sebagai samsat induk di Lampung Selatan dikatakan bakal mengikuti rapat dengan Sekda Provinsi Lampung pada lusa mendatang untuk mengetahui kepastian pemutihan tersebut. “Selasa atau lusa, rapat dengan Sekda Provinsi Lampung. Jadi atau tidak, ditentukan hari itu (Selasa besok.red),” beber Gunawan kepada Radar Lamsel. Kabar pemutihan ini tengah ditunggu-tunggu masyarakat Lampung Selatan. Rian (36) warga Kalianda misalnya, ia mengaku menunggu momentum pemutihan tersebut untuk kembali menghidupkan pajak kendaraan bermotornya yang diakui telah mati usai dirinya telat melakukan pembayaran pajak di masa lalu. “ Nunggu lah khususnya untuk masyarakat yang memang pajak kendaraannya mati, itu (pemutihan.red) tentu saja meringankan biaya administratif ketimbang harus membayar denda. Terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, keberadaan pemutihan bisa sangat membantu masyarakat untuk kembali tertib pajak,” tutur Rian yang berharap agar pemutihan segera terlaksana. (rnn/red)
Sumber: