PN Kalianda Eksekusi Lahan ITERA

PN Kalianda Eksekusi Lahan ITERA

Warga Tak Terima akan Ajuka PK

JATIAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan milik Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang sebelumnya sempat bersengketa dengan warga setempat.   Eksekusi dilakukan dengan keluarnya surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor Penetapan : 4 / Pdt.Eks / 2020 / PN.Kla atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri guna memenuhi surat permintaan Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : W9.04 / 562 HK.02 / III / 2021 Tanggal 15 Maret 2021 dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 15 Maret 2021 Nomor : 4 / Pdt.Eks / 2020 / PN.Kla.   Dalam Perkara Perdata Eksekusi Nomor Penetapan : 4 / Pdt.Eks / 2020 / PN.Kla antara : Rektor ITERA . Sebagai Pemohon Eksekusi Melawan Sudaryanto Sebagai Termohon Eksekusi I; Abas Mutian Saleh sebagai Termohon Eksekusi II ; Ngertina Tarigan .. Sebagai Termohon Eksekusi III ; Cecep Sofiuddin . Sebagai Termohon Eksekusi IV; Gusti Ayu Widya Lestari Yanti.SH.M.Kn Sebagai Termohon Eksekusi V .   Kuasa Hukum ITERA, Sopian Sitepu, mengatakan eksekusi dilakukan usai sengketa berstatus inkrah. Karena telah melalui putusan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang artinya berkekuatan hukum tetap.   \"Dan juga kita mohon kan pengadilan sebelum eksekusi untuk dilakukan peringatan untuk dikosongkan secara sukarela. Dan penghuni masih belum mengosongkan, sehingga hari ini dikosongkan paksa oleh pengadilan negeri Kalianda dengan aparat terkait. Kami sangat apresiasi tindakan pengadilan,\" jelasnya.   Sopian menyebut, dalam hal ini ada 5 orang tergugat, disitu Sopian mengatakan tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan pemilik didalam gugatan tersebut.   \"Sehingga pada hari ini kami tidak mencampuri, siapapun pemilik kalau ada datanya karena ini negara hukum maka pengadilan harus dilaksanakan. Ini sudah final, di MA dan tidak ada lagi upaya hukum yang diatur kitab hukum perdata kita, sudah inkrahnya. Luas tanah yang di eksekusi 715 meter persegi, dengan alasan yang jelas ini tanah negara, perkara ini 6 tahun lalu,\" jelasnya.   Namun Isa salah seorang warga yang mengaku rumahnya turut di eksekusi mengatakan membeli tanah tersebut bahkan dia memiliki Akta Jual Beli (AJB).   Bahkan, meskipun telah di eksekusi Isa mengaku tetap akan mengajukan Peninjauan kembali. \" jelas kan kita ini nggak terima karena tanah ini kita beli. Kita ada AJB, proses hukumnya begini kita mau ngomomg apa. Kita akan mengajukan PK. Eksekusi kami tetap tidak terima, karena kita lagi upaya, ya sampai saat ini kita ikuti saja dulu,\" jelas Isa. (rnn)

Sumber: