PBB Iuran Minimal Dibebaskan

PBB Iuran Minimal Dibebaskan

KALIANDA – Pembebasan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP) dengan batas tarif maksimal Rp30.000 kembali diberlakukan Pemkab Lampung Selatan di Tahun 2021 ini. Hal ini sebagai upaya pemerintah meringankan warganya di masa pandemi covid-19. Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM menegaskan, pembebasan iuran PBB menjadi salah satu sektor yang dianggap mampu mengurangi beban masyarakt di masa pandemi covid-19. Namun, pihaknya tetap memberikan batasan nominal bagi WP yang dibebaskan iuran PBB. “Bisa dikatakan mekanismenya sama dengan tahun yang lalu. Ini kami lakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19,” ungkap Burhanuddin kepada Radar Lamsel, pekan lalu. Dia menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tahun 2021 ini sebesar Rp51.669.713.000. Angka target itu, sebelum dikurangi atau terkena pembebasan pajak minimal yang dbebaskan. “Ada sekitar Rp8,7 miliar pengurangan dari target PBB pada tahun 2021 sebesar Rp51.669.713.000. Kemungkinan, target ini akan berubah ketika pembahasan PAD pada APBDP 2021 mendatang. Karena adanya pembebasan PBB ini,” imbuhnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan dalam melaksanakan program pembebasan pajak minimal itu berpedoman pada surat dari Gubernur Lampung Nomor : 500/1158/04/2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kabupaten/kota menangani dampak covid-19. “Tahun ini masih berpedoman dengan surat itu. Ada juga sudah dari Kementerian sebagai dasar pembebasan WP. Termasuk juga diteruskan melalui aturan bupati sesuai mekanisme yang ada,” terangnya. Masih kata Burhanuddin, kepada WP yang tidak terkena pembebasan pajak minimal agar dapat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, pihaknya akan menyiapkan sanksi administrasi bagi WP yang bandel. “Kegunaan PBB kan jelas, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Jadi kalau ada yang menunggak tentu kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: