91 Desa Sudah Cairkan DD Tahap Pertama
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 30-03-2021,09:01 WIB
GEDONGTATAAN - Hingga saat ini,
91 dari 144 desa di Kabupaten Pesawaran telah mencairkan
dana desa (DD) 40 persen tahap pertama. Sedangkan sisanya saat ini masih dalam proses pengajuan.
\"Kalau yang belum mengajukan paling tinggal sepuluh desa saja,\" ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi melalui Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Desa Dinas PMD Pesawaran Al Ihsan Iskafi, kemarin.
Dikatakan, mekanisme pencairan DD dibagi dalam tiga tahap yakni 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) setiap tri wulan sekali. Dimana total DD untuk 144 desa di Pesawaran tahun anggaran 2021 sebesarĀ Rp.156.607.396.000
\"Sesuai dengan Permendes nomor 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, masih diprioritaskan salah satunya untuk penanganan covid yakni bantuan langsung tunai atau BLT,\" ucapnya.
Menurut Ihsan, dari alokasi 40 persen DD tahap pertama, secara otomatis dana BLT dialokasikan untuk lima bulan, terhitung Januari hingga Mei mendatang. Dimana pencairan BLT dilaksanakan setiap bulan melalui rekening masing-masing penerima bantuan.
\"Khusus untuk desa mandiri, pencairan 60 persen DD sudah langsung mengakomodir untuk tujuh bulan, hingga Juli mendatang,\" ujarnya.
Dijelaskan, mekanisme pencairan DD tiga tahap tersebut 40, 40 dan 20 persen diberlakukan untuk desa reguler. Dan khusus untuk desa mandiri, mekanisme pencairan DD dalam dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen. Dimana dari 144 desa yang dikatagorikan desa mandiri yakni Desa Sukaraja, Desa Hanura, Wates Wayratai, Gunung Rejo, Roworejo, dan Desa Padangcermin.
\"Misal 60 persen DD untuk Sukaraja sebesar 600 juta, maka dialokasikan dulu untuk kebutuhan BLT selama 7 bulan. Kalau kebutuhan BLT dalam 7 bulan untuk sekian byname by adress sebesar Rp 200 juta. Maka yang ditransfer ke desa sisanya atau Rp 400 juta tersebut. Kalau pencairan BLT setiap bulan, setiap selesai menyerahkan laporan tanda terima bulan Januari ke pusat, maka langsung bisa dicairkan Februarinya, kemudian tanda terima Februari untuk syarat pencairan bulan Maret ini, dan seterusnya,\" pungkasnya. (esn)
Sumber: