Pulangkan Uang, Jabatan Kembali
KALIANDA – Jabatan kepala desa (kades) Pematang Baru, Kecamatan Palas bisa kembali disandang Yunias, jika dirinya mampu mengembalikan uang yang diselewengkannya dalam waktu dekat. Hal ini pasca putusan pemberhentian sementara atas kasus penilepan dana desa (DD) tahun 2020, lalu. Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., mengamini, jika saat ini status kades Pematang Baru itu untuk sementara dicopot. Penggantinya, tidak lain adalah Sekretaris Desa (Sekdes) nya guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik. Meski begitu, Edy Firnandi memastikan, Yunias bisa kembali menjabat kades jika dirinya mampu mengembalikan anggaran desa yang diselewengkan. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten menunggu itikad baik dari sang kades yang saat ini masih dalam pelarian. “Pemberhentian itu sifatnya masih sementara. Kita tunggu itikad baik dia untuk mengembalikan kerugian atas anggaran desa yang dipergunakannya. Dia bisa ambil jabatan kades nya kalau mengembalikan uang yang diselewengkan,” ungkap Edy kepada Radar Lamsel, Selasa (30/3) kemarin. Dari informasi yang diperoleh, imbuh Edy, keberadaan Yunias telah terdeteksi. Bahkan, yang bersangkutan sempat berkomunikasi dengan aparatur Kecamatan Palas dan berjanji segera kembali untuk menyelesaikan permasalahannya. “Informasinya dia berada di Yogyakarta. Dia sebenarnya ingin kembali ke kampungnya, tapi ketakutakan karena belum bisa memulangkan uang yang digunakan. Karena, sebagian besar uang yang diselewengkan adalah insentif aparatur desa nya. Tapi, dia mengaku tengah mencari pinjaman dengan saudaranya. Setelah dapat uangnya dia janji kembali dan menyelesaikannya,” tukasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Yunias atas kasus penilepan dana desa (DD) tahun 2020 lalu. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan, Dicky Yuricky ketika melakukan evaluasi RAPBDes di Kecamatan Palas, Senin (29/3) kemarin. Dicky menuturkan, putusan pemberhentian sementara Kepala Desa Pematang Baru itu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lampung Selatan yang akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan. “Status kepala desanya akan diberhentikan sementara. SKnya masih diproses tinggal menunggu taken pak Bupati, kemungkinan keluar beberapa hari kedepan,” ujar Dicky memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, di sela kegiatan tersebut. (idh)
Sumber: