Demi Investasi Jangan Abaikan Petani!

Demi Investasi Jangan Abaikan Petani!

KALIANDA – Pendirian PT. Agro Utama Indonesia (AUI) berkedudukan di Desa Tamansari Kecamatan Ketapang, memunculkan konfilk dengan petani di sekitar perusahaan pengolahan jagung tersebut. Belakangan terungkap perlawanan Marsidi (67), patani yang mengklaim lahannya diserobot oleh PT. AUI sudah berlangsung 14 bulan lamanya. Petani malang itu mengaku bukan tidak melaporkan kejadian ini kepada aparat. Dirinya sudah melapor ke pemerintah desa hingga kepolisian demi mencari keadilan atas hak-haknya. Namun apa daya, laporan Marsidi yang malang itu bertepuk sebelah tangan. Tak hanya aparat desa hingga penegak hukum yang sudah dihadapi olehnya. Teranyar, Marsidi juga melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantah Lampung Selatan. Hasilnya keluhan Marsidi masih ’digantung’ dan belum ada win win solution. 14 bulan bersuara demi hak-hak yang dianggap mutlak oleh petani itu, ia dibuat bingung kepada siapa lagi harus mengadukan hal ini, sebelum akhirnya bertemu Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi di markas NasDem Lampung Selatan. Bak gayung bersambut, keluhan yang dilontarkan Marsidi memantik reaksi politisi NasDem yang familiar sebagai pengacara rakyat. Dihadapan Wahrul Fauzi Silalahi, Marsidi mengatakan lebar lahan yang dimilikinya 68 meter. Namun setelah di ukur ulang, lebar lahannya berkurang 2 meter atau tersisa 66 meter. Bapak tua yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat itu juga mengaku lahan pertanian sawah dan kebunnya rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan. “Lahan saya diserobot 2 meter sepanjang 230 meter. Awalnya lebar lahan saya 68 meter berkurang menjadi 66 meter. Artinya, 2 meter tanah saya diambil pihak perusahaan sepanjang 230 meter ke belakang. Bahkan lahan sawah dan ladang saya rusak tidak bisa di tanami selama empat kali musim tanam. Lahan sawah saya tertibun material tanah dan ladang saya di keruk air yang datang di perusahaan,” tutur Marsidi, Rabu (31/3/2021). Marsidi juga mengeluh, sejak perusahaan itu dibangun, selama berbulan- bulan lahan miliknya tidak produktif lagi. Akibatnya lahan yang semula dapat menghidupi ia dan keluarganya, berubah 180 derajat sejak pembangunan perusahaan itu. “ Berbulan-bulan sudah tak produktif lagi, maka dari itu saya melapor ke aparat desa, namun tidak ada solusi begitu juga lapor ke polisi sama saja tidak ada jalan keluar, malah saya sembat ribut dengan aparat-aparat tersebut. Kemana lagi saya mesti mengadu,” ujarnya lirih. Apakah selama konflik berlangsung terdapat intervensi terhadap dirinya? Marsidi mengaku kendatipun kelak ada intervensi, dia tetap bakal memperjuangkan hak nya. Marsidi merasa terzalimi dan ingin hak-haknya kembali seperti sebelum ada pembangunan perusahaan itu. Mendengar cerita petani tua itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi tak diam saja. Ia lantas menginstruksikan Fraksi NasDem di DPRD Lampung Selatan untuk mengkawal persoalan ini. Tak hanya itu tim hukum pun bakal disiapkan untuk mendampingi perjuangan Marsidi mendapatkan haknya kembali. “ Saya akan mengawal penuh pengaduan pak Marsidi ini, karena bagaimanapun semua pengaduan masyarakat harus kita tampung. Pertama, saya akan menginstruksikan Fraksi NasDem di DPRD Lamsel untuk mendukung penuh perjuangan pak Marsidi ini,” ucap WFS begitu panggilan singkatnya. Selain menginstruksikan Fraksi NasDem, WFS juga bakal memperisapkan tim bantuan hukum NasDem untuk mengkawal persoalan yang dialami Marsidi. Itu dilakukan sebagai upaya menempuh langkah-langkah hukum secara strategis. “ Saya pikir ini bukan masalah yang terlalu besar, sebab bisa dicari solusinya dengan duduk bersama. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada, karena apa? Sebab ini sudah pernah difasilitasi oleh desa tapi sampai 14 bulan ini belum ada titik temu,” ujarnya. Pentolan NasDem Lampung Selatan ini berharap pemerintah tak tinggal diam untuk perkara-perkara semacam ini, apalagi konflik itu menimpa seorang petani tua yang mesti kesana kemari mencari keadilan. “ Harapan saya adalah lembaga negara ini adalah lembaga yang dapat memfasilitasi dan menyerap aspirasi hingga menyelesaikan persoalan rakyat. Tapi pun, jika tak bisa selesai dengan mediasi nanti akan kita lihat upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh, ini sedang dikaji oleh tim. Dugaan dari kegiatan pembangunan perusahaan tadi mengakibatkan alifungsi sawah kemudian ada penimbunan tanah juga, jadi kita sambut baik investasi itu namun kita juga harus melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya seraya menguatkan Marsidi dan kawan-kawan. Terpisah, Bidang Pengawasan Perizinan DPMPTSP Lampung Selatan sepertinya tidak bisa berbuat banyak atas persoalan dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT. Agro Utama Indonesia di jalan lintas timur (Jalintim) Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang. Pasalnya, kewenangan dalam urusan tersebut menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Kabid Perizinan DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara, perusahaan yang bergerak di bidang pengeringan jagung itu telah mengantongi dokumen perizinan lengkap. Dalam pengajuannya lalu, pihaknya memproses berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan. “Masalah tapal batas ada di BPN. Kami memproses berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh perusahaan. Dalam hal ini sertifikat sebagai dasar pengajuannya,” kata Rio saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (31/3) kemarin. Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui secara pasti soal kisruh dugaan penyerobotan lahan tersebut. Padahal, dirinya telah melakukan kroscek ke perusahaan tersebut bersama tim BKPMRI Pusat dalam proses pengajuan izin. “Kami sudah tiga kali ke perusahaan itu. Awalnya saat berkas masuk, lalu kami cek bersama tim pusat kita dampingi. Izinnya sudah lengkap semua. Dari tahun lalu. Termasuk izin pusat juga,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, urusan tapal batas lahan menjadi kewenangan penuh BPN. Sebab, dalam melakukan kroscek dokumen perizinan pihaknya meminta persyaratan dari bukti yang dilampirkan oleh BPN. “Mungkin nanti kami koordinasi dengan BPN lagi untuk urusan tapal batas ini. Karena kewenangan penuh ada di mereka,” pungkasnya. Radar Lamsel berupaya menggali keterangan resmi dari PT. Agro Utama Indonesia, namun upaya itu kandas sebab perusahaan itu belum beraktivitas karena pembangunan masih dalam tahap finishing. Sebelumnya diberitakan, pendirian perusahaan PT. Agro Utama Indonesia di jalan lintas timur (Jalintim) Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang menyisakan sejumlah persoalan bagi masyarakat sekitarnya. Pembangunan gedung fasilitas perusahaan tersebut kini memasuki tahap finishing. Perusahaan yang diketahui bergerak dibidang pengering dan pengolahan jagung yang dibangun sejak awal tahun 2020 itu diduga melakukan penyerobotan batas lahan milik warga setempat Marsidi (67). Selain melakukan penyerobotan batas, pembangunan lokasi perusahaan itu juga merusak lahan pertanian milik warga sekitarnya. Marsidi, warga yang berdomisili tepat di sebelah perusahaan itu menjadi korban. Lahannya yang berbatasan langsung dengan perusahaan itu diduga diserobot dan rusak akibat aktivitas pembangunan perusahaan tersebut. (ver)

Sumber: