Pemilu 2024 Direncanakan Dua Tahap
Usai melakukan inventarisasi masalah menuju Pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Lampung menghadiri rakornas di pusat beberapa waktu lalu. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan ada beberapa poin yang harus disiapkan, sebab direncanakan Pemilihan akan berlangsung dua tahap di tahun 2024. Erwan bilang, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, waktu dan jadwal menjari kewenangan KPU RI. Di mana, persiapan terus dilakukan. Sebab, persiapan perencanaan harus dilakukan menuju pilkada paling lambat 30 bulan sebelum pemungutan suara. Berbeda dari sebelumnya yang hanya 20 bulan. Erwan meneruskan, dari hasil rakornas juga dibahas terkait perkiraan jadwal pelaksanaan untuk Pileg DPRD, DPR RI, DPD RI, Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota. Untuk Pilpres, direncanakan pada Februari atau Maret 2024. Namun, jika merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 khusus Pilkada digelar pada November 2024. \"Kepastiannya belum. Tapi direncanakan dua kali. Nanti bergantung kesepakatannya. Rencana pusat uang dilaksanakan terlebih dahulu itu Pemilu pada Februari atau Maret. Pilkada di November,\" jelasnya, Senin (5/4). Mantan Ketua KPU Waykanan ini melanjutkan, hasil dari inventarisasi masalah beberapa waktu lalu juga disampaikan dalam rakornas. Misalnya dalam persoalan Daftar Pemilih, dan beberapa hal lain. Tentunya, kata Erwan hal itu dilakukan untuk menginventarisir persoalan dan akan diantisipasi untuk penyempurnaan tahapan di pemilihan tahun 2024. \"Tidak hanya itu, tapi juga terkait anggaran. Pemutakhiran data pemilih, ada beberapa perubahan regulasi yang harus dilakukan. Digitalisasi tahapan dari awal hingga akhir. Ini sedang kita persiapkan sembari menunggu juknis terbaru. Memang tentunya beban kerja menjadi tinggi, khususnya di Ad Hoc ya. Terkait anggaran tadi juga kita harap ada peningkatan honorarium penyelenggaraan dan asuransi kesehatan,\" kata dia. (rnn)
Sumber: