BPN Belum Terima Aduan Penyerobotan Lahan

BPN Belum Terima Aduan Penyerobotan Lahan

KALIANDA – Persoalan penyerobotan lahan warga oleh PT. Agro Utama Indonesia (AUI) masih belum ada kejelasan. Namun, pernyataan warga yang lahannya dikuasai perusahaan pengeringan jagung ini memunculkan sejumlah fakta baru yang mengarah kepada kelalaian oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel. Kepada Radar Lamsel, Marsidi (67) petani yang mengklaim lahannya diserobot oleh PT. AUI itu kembali menceritakan kegundahannya. Kala itu, dirinya memang pernah melaporkan persoalan lahannya yang berkurang kepada oknum BPN. Harapannya, laporannya bisa ditindaklanjuti untuk pengukuran ulang. Namun, selama empat bulan lebih tak kunjung mendapat respon  hingga saat ini sudah berdiri perusahaan yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang tersebut. “Karena memang tahu kalau lahannya sudah di beli dan akan dibangun perusahaan. Maka, saya melapor ke orang BPN. Memang saya tidak ke kantor BPN. Tapi ke rumahnya. Dia (oknum BPN’red) berjanji akan menindaklanjuti untuk pengukuran ulang. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” kata Marsidi via telepon, Senin (5/4) kemarin. Dia mengakui, melaporkan keluhannya kepada oknum BPN sama halnya dengan datang langsung ke Kantor BPN. Hal itu karena kepercayaannya dan ketidaktahuaanya sebagai orang desa. “Karena dia bilang akan dibantu. Kami ini orang desa ya percaya saja. Dan malah berterima kasih sudah berniat membantu. Tetapi sampai sekarang hasilnya nihil,” imbuhnya. Rencananya, imbuh Marsidi, dirinya akan kembali melaporkan secara administrasi ke BPN Lamsel soal penyerobotan lahan sawahnya tersebut. Namun, dia akan berkonsultasi lebih lanjut kepada anggota DPRD Lamsel yang dipercayainya sebagai pengemban amanat rakyat. “Saya akan konsultasi dulu dengan Pak Dewan kami. Karena ada persoalan apapun saya selalu bertanya dan minta masukan dari beliau. Nanti saya hubungi kalau mau melapor ke BPN ya Mas,” tutupnya. Terpisah, Kepala Kantah BPN Lamsel, Hotman Saragih menyatakan, persoalan seperti itu hendaknya dilaporkan secara administrasi langsung ke BPN. Hal itu menjadi dasar untuk melakukan penelusuran atas aduan yang timbul dalam urusan agraria atau pertanahan. “Kalau tidak ada laporan jelas atau pengaduan berupa surat secara tertulis kami dari mana tahunya ada persoalan. Kalau hanya secara lisan kepada petugas BPN bahkan tidak dalam bertugas bisa saja lupa. Jadi saya sarankan untuk melaporkan langsung. Apalagi saya disini baru menjabat. Jadi belum mengetahui detail atas laporan-laporan yang terjadi sebelumnya,” pungkas Hotman. (idh)

Sumber: