Laporan Rendah, Fungsi Polsek Sragi Berubah
KALIANDA - Polsek Sragi dipastikan tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal ini menyusul kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa polsek dengan tingkat laporan yang rendah tidak bisa menyidik sebuah kasus yang sedang atau sudah ditangani. Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky A. Nasution, S.I.K mengatakan meski dilarang melakukan penyidikan, Polsek Sragi tetap bisa menjalankan penyelidikan kasus. Setelah penyelidikan beres, maka jajaran Polsek Sragi harus melimpahkan kasusnya kepada jajaran Polres Lamsel. \"Yang lain tetap, ada kriteria tertentu dari Bapak Kapolri mengenai peralihan status. Dan yang memenuhi Polsek Sragi,\" ujarnya kepada awak media saat ditemui di halaman Mapolres Lamsel, Senin (5/4/2021). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H.,M.Si mengatakan bahwa peralihan penyidikan yang semula dilakukan Polsek sepenuhnya menjadi wewenang Kapolri. Perwira menengah lulusan Sekolah Perwira tahun 1996 ini mengatakan hal itu sebagai bentuk transformasi. \"Transformasi organisasi pelayanan publik dan sebagainya. Ada beberapa Polsek yang tidak harus beroperasional,\" katanya. Keputusan itu, kata Pandra, dilihat berdasarkan dari laporan polisi selama 4-5 tahun terakhir yang sangat minim. Untuk di Polres Lamsel, sejauh ini hanya Polsek Sragi yang tidak bisa melakukan penyidikan. Ada tambahan atau tidak, hal itu bergantung pada keputusan Kapolri selanjutnya. (rnd)
Sumber: