Saran Komisi I: RT Tak Dibayar Buat Laporan
KALIANDA - Masalah insentif ketiga ketua RT di Kelurahan Way Urang yang belum dibayar selama setahun cukup menyita perhatian. Bahkan, wakil rakyat turut menyoroti persoalan itu. Suhendra, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, melihat hal itu sebagai persoalan internal. Karena, kata Hendra, pembahasan insentif itu sudah muncul sebelum masa peralihan lurah yang lama ke lurah yang baru. Hendra mengatakan, jika insentifnya ada, tapi tidak diberikan, kebenarannya bisa dilihat dari dana operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Way Urang per tahunnya. \"Karena di pelaporan mesti tertulis. Lingkup RT itu bisa di-SK-kan, atau bisa juga dirujuk oleh pemerintahan setempat,\" katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (6/4/2021). DPRD sendiri, kata Hendra, tidak bisa meraba-raba. Pihaknya harus melihat duduk persoalannya dengan jelas. Apakah penambahan RT sudah dilaporkan Pemerintah Kelurahan Way Urang kepada Dinas PMD. Kalau sudah, Hendra menegaskan masing-masing RT memiliki hak insentif tersebut. \"Silakan buat laporan ke sekretariat, insyaallah kita tanggapi. Setelah disposisi oleh pimpinan, baru kita (Komisi I) bahas. Urgent atau tidak,\" katanya. Sebelum persoalan ini semakin meruncing, Hendra menilai ada baiknya jika kedua belah pihak, dalam hal ini RT dan Lurah, duduk bersama. Kemudian membahas insentif yang setahun belakangan belum diterima oleh RT. Kelurahan juga semestinya melaporkan hal itu kepada Dinas PMD, agar masalah insentif menemui titik terang. \"Harapan kita duduk bersama-lah. Kalau memang ada, ya diberikan. Segala hal, kalau bisa diselesaikan kekeluargaan, kenapa mesti lewat jalur lain,\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Sekretaris Camat Kalianda, Iwan Abdul Roni. Namun hingga berita ini selesai ditulis, yang bersangkutan tidak menjawab pesan yang berisi konfirmasi mengenai insentif RT yang tidak dibayarkan selama setahun. Diberitakan sebelumnya, ada 3 Ketua RT yang belum menerima gaji dari Pemerintah Kelurahan Way Urang. Mereka berasal dari RT 05, 06, dan 07. Awal mula munculnya ketiga rukun tetangga itu terjadi saat pemekaran wilayah pada awal tahun 2020 lalu. Setelah itu, dipilihlah ketua dari masing-masing RT. SK mereka bertiga pun keluar di bulan itu. Tapi tidak dengan gajinya. Selama setahun ini, ketiga Ketua RT profesional dalam bekerja. Ada rapat, mereka ikut kumpul. Ada tugas, mereka kerjakan. Tapi sayang, belum ada duit sepeser pun yang bisa menggantikan keringat mereka. (rnd)
Sumber: