Lindungi Konsumen, Disperindag Gelar Sidang Tera Ulang Alat Ukur
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 07-04-2021,09:44 WIB
GEDONGTATAAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran menggelar sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) pada 29 pasar rakyat di kabupaten setempat. Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pesawaran Sam Herman mengatakan, pelaksanaan sidang uji tera dimulai dari Pasar Kedondong, Selasa (6/4)
\"Target kita 29 pasar rakyat, tapi kita awali dari pasar rakyat yang dikelola pemda. Mulai dari Pasar Kedondong, Tegineneng, dan seterusnya hingga semua pasar rakyat,\" ungkap Sam Herman, Selasa (6/4).
Dikatakan, sidang tera tersebut dilakukan untuk menera ulang alat UTTP yang dimiliki oleh pedagang yang ada di pasar rakyat tersebut. Dimana sidang tera ulang bertujuan agar ukuran timbangan tepat sesuai dengan takaran sehingga konsumen tidak dirugikan.
\"Timbangan yang sudah dilakukan sidang uji tera diberikan label dan sertifikat uji tera. Dan peneraan itu perlu dilakukan setahun sekali untuk UTTP yang tersebar di masyarakat,” ucapnya.
Menurut mantan Staf Ahli Bupati Pesawaran bidang Ekonomi ini, pelaksanaan sidang tera ulang akan digelar secara bertahap ke 29 pasar rakyat di Bumi Andan Jejama.
\"Dan juga dari segi retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran,\" tandasnya. (esn)
Sumber: