Pemkab-Bank Lampung Teken PKS
KALIANDA – PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) Cabang Kalianda, kembali dipercaya mengelola keuangan kas daerah (kasda) Lampung Selatan. Hal ini tergambar dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di ruang rapat Sekkab Lamsel, Jum’at (9/4) pekan lalu. Dalam hal ini, penandatanganan PKS itu dilakukan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Lampung terkait pengelolaan keuangan kas daerah Pemkab Lampung Selatan, selama kurun waktu 1 tahun kedepan. Selain itu, BPPRD dan Bank Lampung juga melakukan kerjasama sebagai bank operasional tempat pembayaran pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, selama kurun waktu 2 tahun. Turut menyaksikan kegiatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, dan Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM dalam penandatanganan PKS oleh Kepala BPKAD Lamsel, Dra. Intji Indriati, Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM dengan Kepala Bank Lampung Cabang Kalianda, Mala Tisno. Dalam penyampaianya, Supriyanto mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai proses kegiatan yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2020. “PKS ini tindak lanjut dari proses rangkaian yang kita lalui sejak Desember dan Januari. Karena kerjasama ini, didalamnya juga memuat beberapa poin-poin yang perlu kita sepakati dan telah disepakati,” ujar Supriyanto tanpa merinci secara detail. Dia berharap, kedepan akan terjalin kembali PKS lainnya antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda. “Sambil kita memikirkan terobosan baru untuk kedepan kerjasama apalagi yang bisa dijalin untuk kemajuan daerah,” tutupnya. Sementara itu, Kepala Bank Lampung Cabang Kalianda, Mala Tisno mengatakan hal yang tidak jauh berbeda. Dia berharap, Bank Lampung kedepan tetap menjadi bank yang dipercaya untuk masa-masa kedepannya. “Karena Bank Lampung merupakan bank daerah yang dibentuk untuk kemajuan daerah. Fungsinya secara umun, yakni berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional,” pungkasnya. (idh)
Sumber: