Pansus Jamin Tak Main-main Bahas LKPj

Pansus Jamin Tak Main-main Bahas LKPj

KALIANDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan, menyatakan keseriusannya dalam melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lamsel TA 2020. Bahkan, jajaran legislatif ini telah melakukan evaluasi sesuai data yang disajikan oleh OPD dalam pembahasan tersebut. Pernyataan ini ditegaskan Anggota Pansus DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal menanggapi warning keras Pengamat Politik Lampung, Dr. Dedi Hermawan yang memberikan peringatan agar wakil rakyat tidak ‘masuk angin’ dalam melakukan tugas dan fungsinya. Menurut Jenggis, dalam pembahasan LKPj pihaknya menjamin tidak pernah main-main. Terlebih, pansus telah bekerja maksimal dan membahas sesuai data data yang di sajikan dan dipaparkan setiap satuan kerja. “Tentu pembahasan ini tidak main main. Karena ini manyangkut uang rakyat yang dibahas. Soal pembahasan dikatakan menonton atau masuk anggin saya kira boleh-boleh aja orang menilai seperti itu. Tetapi yang jelas kita pansus sangat serius dalam mengevaluasi LKPj Bupati ini,” tegas Jenggis kepada Radar Lamsel, Minggu (11/4) kemarin. Dia menambahkan, DPRD merupakan perpanjangan tangan rakyat yang tugasnya mengawasi kinerja pemerintahan. Tentunya, dalam pembahasan tersebut selalu dilakukan secara tuntas dan transparan. “Pansus LKPj tetap akan dilanjutkan besok hari Senin tanggal 11 april 2021. Silahkan kawan-kawan media melihat dan mendengarkan secara langsung dalam pembahasan tersebut. Percayalah tidak akan ditutupi. Ini bukti keseriusan kami sebagai wakil rakyat,” imbuhnya. Politisi Partai Demokrat ini mejelaskan, pembahasan LKPj merupakan tanggung jawab DPRD sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah UU no 9 tahun 2015 serta PP no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran Pemerintah Daerah. Bahwa LKPj merupakan laporan pencapaian (progrees report’red ) penyelenggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas oleh DPRD  paling lambat 30 hari setelah disampaikan oleh bupati. “Hasil pembahasan DPRD berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan penyelenggaran pemerintah daerah pada tahun berikutnya. Kami (DPRD’red) akan memberikan rekomendasi serta catatan-catatan pada pemerintah daerah sesuai dengan hasil pembahasan demi perbaikan pemerintahan daerah kedepan,” tukasnya. Terpisah, Anggota Pansus Fraksi PKS, Andi Apriyanto mengatakan hal serupa. Bahkan, terkait refocussing anggaran Covid-19 sesuai mekanisme bahwa realisasi kegiatan penanganan virus Corona harus disampaikan ke pansus. Laporan mengenai hal itu wajib menjelaskan dan dijabarkan dari proses hingga realisasi/ “Harapan saya pihak eksekutif nantinya dapat menyajikan data yang komprehensif. Misalnya, kegiatan apa dengan sumber anggaran dari mana. Kemudian realisasinya seperti apa. Selain itu dapat diuraikan secara rinci seperti volume dan spesifikasi,” timpal Andi. Terlebih, lanjut Andi, dalam hal itu merupakan salah satu kegiatan pemerintahan yang menyentuh kalangan masyarak secara langsung. Hal ini menjadi tugas pokok DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat di pemerintahan. “Kami tahu jika pemda memang tidak perlu persetujuan DPRD dalam melakukan refocussing anggaran. Karena kegiatan dapat dilakukan dengan cara swakelola maupun penunjukan langsung. Namun fungsi DPRD lainnya seperti pengawasan harus tetap dijalankan. Maka kami benar-benar minta datanya disajikan secara terperinci,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang dibahas oleh jajaran legislatif dan eksekutif merupakan suatu hal wajib yang sudah menjadi tugas aparatur pemerintahan. Jika dalam praktiknya minim koreksi atau masukan, fungsi dari forum tersebut (pembahasan LKPj’red) boleh jadi tidak berjalan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dosen Fisipol Universitas Lampung, Dr. Dedi Hermawan, menanggapi soal pembahasan LKPj Bupati Lamsel TA 2020 yang digelar, Selasa (7/4) lalu. Semestinya, DPRD sebagai wakil rakyat lebih mengkritisi berbagai hal yang tertuang dalam laporan tersebut agar lebih baik untuk periode tahun berikutnya. “Ketika pembahasan LKPj hanya landai-landai dan tidak ada sanggahan atau evaluasi, itu bisa disebut menyedihkan. Artinya kinerja DPRD itu dipertanyakan,” ungkap Dedi kepada Radar Lamsel via sambungan telepon, pekan lalu. (idh)

Sumber: