Anggaran Covid-19 Dibahas Khusus
Pansus Minta Gugus Tugas dan OPD Hadir
KALIANDA – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lamsel TA 2020, terkait anggaran refocusing penanganan Covid-19 anti klimaks. Panitia Khusus (Pansus) DPRD meminta jadwal khusus untuk membahas secara rinci anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2020 yang mencapai Rp78 Miliar lebih, pada Selasa (13/4) besok (hari ini’red). Pantauan Radar Lamsel, saat pansus DPRD melakukan pembahasan bersama Diskominfo Lamsel, anggota Pansus DPRD Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal meminta TAPD untuk merinci anggaran Covid-19 pada tahun 2020. Anggaran tersebut merupakan hasil dari penataan atau refocusing. Setelah itu, Kepala BPKAD Lamsel, Dra. Intji Indriati hanya memaparkan secara global penggunaan anggaran yang totalnya mencapai Rp78 Miliar lebih tersebut. Dia merincikan, anggaran Covid-19 pada tahun 2020 telah terealisasi sebanyak Rp69 Miliar. “Total realisasinya dari penanganan dampak kesehatan Rp41 Miliar lebih, penanganan dampak ekonomi Rp 9 Miliar lebih, dan penanganan dampak sosial Rp19 Miliar lebih. Sehingga, terdapat sisa anggaran atau silpa Rp9,2 Miliaran untuk pelaksanaan APBD 2021,” ungkap Intji. Untuk rincian secara mendetail, sambung Intji, bisa langsung dilihat dari situs resmi pemkab Lamsel yang beralamatkan pada www.lampungselatankab.go.id. “Realisasi kegiatan ini langsung kita laporkan dan di unggah setiap dua minggu sekali,” tutupnya. Anggota Pansus Andi Aprianto sepertinya kurang puas mendengar pemaparan kegiatan covid-19 tersebut. Sebab, yang dimaksudkan oleh jajaran DPRD itu bukan hanya soal penggunaan anggaran semata. Melainkan, lebih kepada dampak dari adanya refocussing anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Khususnya, yang out-putnya langsung kepada masyarakat. “Maksud kami ini, dari refocusing itu apakah tidak menggangu kegiatan yang outputnya ke masyarakat. Lalu, apakah OPD yang dipercaya membawahi anggaran refocusing itu sudah bekerja maksimal. Itu yang ingin kami ketahui. Bukan semata nilai pagu anggaran dan peruntukannya. Karena memang dalam undang-undangnya kami tidak terlibat langsung. Tapi, fungsi pengawasan kami sebagai wakil rakyat wajib untuk mengetahuinya. Sebab sampai terkahir belum dapat gambaran secara utuh,” timpal Andi. Bahkan, Andi menyatakan, ketidakpuasannya atas pembahasan refocusing anggaran penanganan Covid-19 tersebut. Hal ini disampaikannya usai melakukan pembahasan LKPj melalui sambungan telepon. “Babar blas (sama sekali-dalam bahasa Jawa’red) tidak puas. Besok, kita minta dihadirkan Tim Gugus Tugas dan OPD pelaksana penanganan Covid-19,” tukasnya. (idh)Sumber: