Nanang Sambut Kerjasama dengan Kejari dan PT.Pos
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan kembali melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga lintas sektoral. Kali ini, giliran Kejaksaan Negeri Kalianda dan PT. Pos Indonesia Persero Bandarlampung yang bersepakat dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang yang berbeda. Penandatanganan dokumen kerjasama daerah itu dilakukan langsung antara Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto dengan Kajari Kalianda, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH dan Kepala PT. Pos Indonesia Persero Cabang Bandarlampung, Fernanda W. Rahmanto di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (12/4) kemarin. Nanang menyampaikan, penandatanganan yang dilaksanakan hari ini merupakan pondasi awal wujud dari pentingnya koordinasi dengan lintas sektoral seperti Kejari dan PT. Pos Indonesia Persero. Yang muaranya, guna mempermudah menyelenggarakan berbagai urusan birokrasi pemerintahan yang lebih baik. “Kami sangat menyambut baik dengan kerjasama ini. Dengan begitu kita bisa melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, masyarakat juga bisa terbantu dengan adanya koordinasi dan kerjasama seperti ini,” kata Nanang dalam sambutannya. Menurut Nanang, sejauh ini Pemkab Lamsel telah melakukan hal serupa dengan sejumlah instansi baik lingkup pemerintahan maupun vertikal. Bahkan, ada beberapa kerjasama yang juga dilakukan dengan pihak swasta. “Tentu saja kerjasama yang dilakukan untuk sama-sama menguntungkan. Artinya, dalam suatu kerjasama harus ada nilai tambah yang nantinya kedepan dapat memajukan daerah sesuai bidang yang dikerjasamakan,” tutupnya. Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM menjelaskan, kerjasama yang di tandatangani bersama Kejari Kalianda yaitu tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Sementara dengan jajaran PT. Pos Indonesia Persero Bandarlampung, yakni tentang pendistribusian/pengiriman barang dan dokumen serta jasa keuangan pada instansi pemerintah daerah Lamsel. “Sampai saat ini, Lamsel sudah melakukan kerjasama dengan 20 lembaga. Rinciannya, dua dokumen kerjasama dengan daerah lain, 13 dokumen kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta, dan 5 dokumen kerjasama dengan pemerintah pusat/vertikal,” ucap Badruzzaman. Dia menambahkan, penandatangan kerjasama yang dilakukan merupakan wujud sinergitas antar lintas sektor maupun lembaga non pemerintahan. Bahkan, telah melalui pembahasan secara bersama oleh jajaran tim koordinasi kerjasama daerah (TKKD). “Secara teknis baik isi maupun substansi dan kalusul telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (idh)
Sumber: