Berbuka dan Sahur Bersama Boleh, dengan Catatan!

Berbuka dan Sahur Bersama Boleh, dengan Catatan!

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di Masjid pada Bulan Ramadhan 1442 H. Namun, kepatuhan untuk menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi covid-19 harus dijalankan. Penegasan ini disampaikan Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, Selasa (13/4) kemarin. Menurutnya, dimasa pandemi covid -19 ini pihaknya tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masjid. Hanya membatasi saja misalnya patuhi prokes dan jumlah jamaah harus 50 persen dari kapasitas ruangan. “Kami hanya membatasi, tidak ada larangan untuk menjalankan ibadah. Silahkan saja yang penting patuhi prokes seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak (3 M),” ungkap Thamrin via sambungan telepon. Dia menambahkan, kegiatan rutin tahunan pada bulan suci Ramadan 1442 hijriah ini ditiadaan. Ini berdasarkan intuksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melarang pelaksanaan kegiatan safari ramadan untuk ditiadakan. “Sesuai intruksi tersebut, Lamsel juga tidak melaksanakan safari ramadan. Hal ini dilakukan karena mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Demi menghindari kerumunan masa, maka kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa sementara dibatasi,” pungkasnya. Ini dipertegas oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor : 045.2/ 1423/ 02 / 2021, tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan dan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam Kondisi Pandemi Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali kota se-Provinsi Lampung; Forkopimda; Kepala Instansi Vertikal; Rektor perguruan tinggi negeri dan swasta; Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung; dan Direktur BUMN/BUMD di Lingkungan Pemprov Lampung. Dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada Penyelenggaraan Ibadah, Arinal menekankan enam poin dalam SEnya. Pertama, tempat penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Wilayah Provinsi Lampung setelah Bupati/Walikota melaksanakan koordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait seperti Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Islam setempat dengan memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan. Kedua, Kegiatan Sahur dan buka puasa di Bulan Suci Ramadan dapat dilakukan antara lain, Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilakukan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Ketiga, Peringatan Nuzulul Qur\'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan. Keempat, Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukurn Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Kelima, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh lembaga Amir Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Terakhir, Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut; Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Lalu, Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar; Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Fitri tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya; Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit; Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Fitri. (idh/red)

Sumber: