Sat Pol PP Tertibkan 6 Rumah Makan

Sat Pol PP Tertibkan 6 Rumah Makan

KALIANDA - Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan langsung action mengecek rumah makan di sekitaran Kecamatan Kalianda, Kamis (15/4/2021). Target hari pertama yaitu Dermaga Bom Kalianda, Pasar Inpres, dan rumah makan di sekitar Jalan Lintas Sumatera. Setelah berkeliling sejak pukul 10.00-12.00 WIB, instansi yang dipimpin Heri Bastian ini menertibkan 6 rumah makan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin, mengatakan penertiban rumah makan dan cafe di bulan Ramadan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum). \"Kalau kafenya belum, siang pada tutup. Mungkin buka sore hari,\" katanya kepada Radar Lamsel. Menurut Sri, bukan hanya tutup pada siang hari, besar kemungkinan kafe dan rumah makan lainnya belum dibuka karena masih di awal Ramadan. Dalam penertiban itu, Sri mengatakan kepada pemilik rumah makan bahwa kegiatan ini mengedepankan rasa kesopanan. Bukan berniat untuk menutup rezeki atau usaha masyarakat. \"Kita sudah kasih penjelasan, sebaiknya diberi penutup. Kalau yang sudah tutup, tidak kita imbau,\" katanya. Sri mengatakan rencana penertiban selanjutnya dilaksanakan di Kecamatan Bakauheni, Penengahan, Sidomulyo, Candipuro, dan Way Panji. Di kecamatan yang jaraknya agak jauh, Sat Pol PP akan meminta bantuan pemerintah kecamatan setempat. \"Kayak yang di Natar, Jati Agung, kita komunikasi dengan camat atau anggota yang di sana,\" katanya. Kabid Tibum, Asril HD., S.E.mengatakan bahwa keenam pedagang yang ditertibkan juga menandatangani berita acara. Mereka menyatakan bahwa tidak akan melanggar (menutup tirai untuk berdagang pada bukan suci Ramadan 1442 H). Sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. “Untuk sementara kita hanya sebatas imbauan secara persuasif dengan tidak melarang berjualan, namun harus menutup warung dengan gerai atau penutup lainnya. Supaya tidak nampak oleh mata umum. Kalau pun nanti masih dilanggar, dimungkinkan kita akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan warung makan tersebut,\" katanya. (rnd)

Sumber: