Bawa Sabu 1G, Dua Pria Diciduk Polisi
KALIANDA - Apesnya nasib Indra Okta Rizal (29), dan Arianto (30). Kedua pria ini harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Indra, dan Arianto ditangkap anggota Sat Lantas Polres Lamsel di depan kantor BNNK Lampung Selatan, sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (20/4/2021). Penangkapan terhadap keduanya berawal saat anggota Sat Lantas Polres Lamsel melaksanakan kegiatan rutin di kantong BNNK, yang terletak di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ketika sedang memantau situasi lalu lintas, anggota melihat 2 orang mencurigakan yang mengendarai motor Yamaha Vixion. Indra, dan Arianto yang melihat keberadaan polisi kemudian mengurungkan niatnya untuk melintas. Rasa ragu-ragu muncul dari raut wajah keduanya karena merasa salah telah membawa barang yang diduga sabu-sabu. Polisi berniat menghampiri keduanya untuk memastikan semuanya baik-baik saja. \"Memang mau lewat, tapi kayak ragu-ragu. Akhirnya insting main,\" ujar Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK kepada Radar Lamsel. Ketika hendak diperiksa, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang sebuah bungkus rokok. Edwin mengatakan anak buahnya langsung memeriksa kotak yang dibuang. Benar saja, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat benda bening semacam kristal putih yang disimpan dalam plastik klip. \"Semuanya ada 3 plastik, yang 1 kosong, 2 ngisi. Bobotnya 1G, lumayan. Tapi kasus ini sudah kami limpahkan ke Satres Narkoba,\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Kasatres Narkoba Polres Lamsel, AKP. Abadi, S.E untuk menanyakan dari mana barang yang diduga sabu itu, dan hendak dikirim ke siapa. Namun yang bersangkutan belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirimkan. Biasanya, unit yang menangani persoalan narkoba ini akan menyampaikan kepada publik setelah pengembangan selesai dilakukan. (rnd)
Sumber: