Dinkes Tepis Tudingan Miring Anggaran Covid-19
KALIANDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan yang dibuat gusar soal anggaran Covid-19 Tahun 2020 akhirnya buka suara. Setiap bidang yang terlibat dalam kegiatan penanganan virus korona itu, menjelaskan di hadapan sejumlah awak media, Jum’at (23/4) pekan lalu. Hal ini tergambar dalam konfrensi pers yang digelar diruang rapat Kepala Dinkes Lamsel. Dalam kegiatan yang langsung dipimpin oleh Plt. Kepala Dinkes Lamsel, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes itu dihadiri oleh jajarannya mulai dari Plt. Sekretaris Dinkes Suherman, Kabid P2 Kristi Endarwati, Kabid Yankes, dr. Diah Anjarini dan beberapa pejabat internal lainnya. Eka menyatakan, jika klarifikasi tersebut dilakukan guna mencegah kesimpang-siuran informasi yang beredar. Khusunya, yang menyangkut anggaran penanganan covid-19 yang dikelola oleh Dinkes Lamsel. “Kita disini ingin meluruskan saja. Karena dari pemberitaan yang muncul di media itu kami rasa tidak seperti yang telah kami jalankan. Apalagi anggaran covid-19 ini post nya ada di beberapa OPD. Bukan hanya di Dinkes. Nanti yang menjelaskan langsung dari bidang masing-masing,” ungkap Eka mengawali konfrensi persnya. Dia meminta, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi, baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Khususnya, dalam mensukseskan penanganan Covid-19 yang memasuki tahun kedua. “Sesuai petunjuk pak Bupati, bapak Nanang Ermanto, bahwa kunci kesuksesan penanganan penyebaran Covid-9 ada di kita semua. Agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M, yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tutur Eka seraya menambahkan program tambahan untuk 2021 adalah vaksinasi ke masyarakat luas. Sementara itu, Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dr. Diah Anjarini membantah tegas, soal pemberian isentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Dinkes dan Puskesmas tidak mempunyai payung hukum. Dia menjelaskan, payung hukum pemberian isentif nakes teranyar adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021. “Sebelumnya aturan hukum untuk tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang khusus menangani Covid-19 telah mengalami 4 kali revisi per Maret 2020 hingga April 2021,” jelas Diah kepada sejumlah wartawan. Kendati demikian, sebelum dicover melalui keputusan menteri kesehatan, isentif nakes dinkes dan puskesmas sempat dicover melalui Keputusan Bupati Lampung Lampung Selatan Nomor B/321.1/IV.03/HK/2020 Tentang Pemberian Isentif Kepada Tenaga Kesehatan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan dan Jaringannya. “Tentunya nakes lebih memilih dicover melalui SK Menkes, dengan pertimbangan besaran isentif. Karena di SK Bupati pemberian isentif dihitung harian dengan besaran hanya ratusan ribu rupiah,” imbuh Diah seraya menolak mengomentari isentif nakes di RSUD Bob Bazaar. Di tempat yang sama, Plt Sekretaris Dinkes, Suherman turut membantah jika besaran pengadaan desinfektan, sabun cuci tangan dan Hand Sanitizer mencapai Rp1,5 M. Menurutnya, pengadaan bahan cairan pembersih di dinkes hanya sekitar kurang lebih Rp300 jutaan. “Pengadaan sebesar Hand Sanitizer dan Desinfektan Rp1,5 M bukan di kami (Dinkes). Memang kami mengusulkan pengadaan itu (Hand Sanitizer, Desinfektan) tapi hanya kisaran 300 jutaan,” ucap Suherman. Dijelaskannya, realisasi pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp9.054.073.956.55, pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan Rp1.910.125.098.93, Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 Rp1.080.8200.000.00. “Kemudian, realisasi pengadaan Rapid Test Diagnosis Antibody Rp1.038.750.000.00, pengadaan Rapid Test Diagnosis Antigen Rp98.000.000.00, dan Suplemen Tenaga Kesehatan Rp883.564.345.45” pungkasnya. (idh)
Sumber: