Catat! Mudik Lokal Juga Dilarang
KALIANDA - Larangan mudik tidak hanya berlaku di jalur penyeberangan. Jalur darat pun demikian. Misalnya, warga berbondong-bondong mau mudik dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung. Meski masih satu wilayah di provinsi, perjalanan tersebut bakal dihalangi. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.I.K mengatakan mudik lokal dilarang. Pola larangan mudik di satu wilayah provinsi yang dipakai di jalur laut melalui pelabuhan, sama saja dengan jalur darat lewat jalan lintas. Aturan ini pun mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. \"Sama saja. Makanya kami (polisi) tidak mudik, dan anda juga tidak boleh,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (25/4/2021). Radar Lamsel juga menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, untuk menanyakan larangan mudik lokal. Namun yang bersangkutan tidak menjawab telepon, dan membalas pesan singkat yang dikirimkan wartawan media ini. Diberitakan sebelumnya, pada 22 April 2021 lalu, larangan mudik kembali menyeruak ke publik dengan aturan baru. Pemerintah telah mengeluarkan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan. Maksud addendum tersebut adalah mengatur pengetatan persyaratan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) selama H-14. Atau selama peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE dari Satgas Penanganan Covid-19. Dalam poin g disebutkan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Menurut aturan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota. Dalam poin i, anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan kedua tes tersebut. Kemudian di poin j, disebutkan apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (rnd)
Sumber: