Mudik Lokal, Polda: Masih Dirapatkan
KALIANDA - Larangan mudik lokal membuat masyarakat khawatir. Sebab, kebijakan tersebut dinilai akan menyulitkan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman yang berada si satu provinsi. Contohnya masyarakat yang bekerja di Bandar Lampung, lalu mau pulang ke Lampung Selatan. Menurut masyarakat, wilayah keduanya sangat berdekatan. Apalagi jika berbicara Kecamatan Natar, Jati Agung, dan Tanjung Bintang yang sangat dekat. Bahkan bisa dibilang tanpa jarak dengan Bandar Lampung. Jika benar-benar ada larangan, otomatis mobilitas antar kedua daerah bisa-bisa tak jelas. \"Kalau pandangan saya, sebetulnya agak kelawatan ya, kalau jarak sedekat itu dilarang,\" ujar Wilda (25), warga Kecamatan Kalianda, Senin (26/4/2021). Masyarakat menilai, sah-sah saja bila mudik melalui pelabuhan dilarang karena akan menimbulkan kerumunan. Tetapi berbeda halnya dengan jalur darat. Belum lagi keberadaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang bisa menjadi alternatifnya lain setelah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). \"Pendapat saya tidak masalah, toh masih satu provinsi. Bukan dari Lamsel ke Bandar Lampung saja, tetapi di wilayah/kota lain di provinsi ini seharusnya boleh (mudik lokal),\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol. Zahwani Pandra Arsyad, untuk memberikan pemaparan tentang larangan mudik lokal. Namun Pandra sendiri belum bisa memberikan penegasan apakah mudik lokal di wilayah Provinsi Lampung dilarang, atau tidak. Polda Lampung masih membahasnya dengan instansi lain. \"Sementara masih dirapatkan di tingkat Forkompimda Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, mengingat saat ini sedang PPKM,\" katanya. (rnd)
Sumber: