Polda Ancam Sita Kendaraan Pemudik
Juga Bidik Travel Gelap Bawa Pemudik
BAKAUHENI - Pihak Kepolisian menyatakan ada 9 titik/posko penyekatan di Provinsi Lampung yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Di antaranya di Sumatera Selatan, Lampung Barat, Bengkulu, Bandar Lampung, serta di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan paling sibuk di Sumatera ini hanya akan mengoperasikan 2 dari 7 dermaga yang ada, khusus untuk angkutan logistik dan kepentingan-kepentingan tertentu. “Jadi hal-hal ini yang sudah disepakati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol. Zahwani Pandra Arsyad, kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi di kantor PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Selasa (27/4/2021). Petugas, kata Pandra, akan diberikan suatu pemahaman di dalam mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat. Termasuk penjualan tiket online untuk penumpang umum yang ditiadakan terhitung pada tanggal 6-17 Mei 2021. Jadi, lanjut Pandra, kapal hanya melayani logistik. Sekaligus pengetatan terhadap pengiriman barang-barangnya. “Menjelang tanggal itu, pengetatan juga berlaku terhadap rapid tes antigen di posko-posko penyekatan. Apabila ditemukan/indikasi ciri-ciri khusus gejala Covid-19, tentu harus ada semacam karantina,” katanya. Dalam hal ini, Pandra berharap ada peran dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 bila menemukan gejala terhadap penumpang harus segera dievakuasi. Tentunya dengan menyediakan ruangan isolasi yang tidak berbaur dengan masyarakat. Apabila ada penumpang kapal yang nekat mudik, Pandra menegaskan jajarannya akan meminta pengendara untuk memutar balik. “Kalau masih ada yang bandel, kita lakukan penyitaan. Kita sita kendaraannya, terutama travel plat hitam yang membawa penumpang gelap,” katanya. Pandra juga menyoroti sikap petugas yang membandel. Perwira dengan pangkat melati tiga di pundak ini mempersilakan. Menurut dia, Kapolda Lampung sudah menjelaskan bahwa nantinya Bidang Pengawasan Internal Polda Lampung akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Pandra menegaskan pelayanan Polri sudah terbuka, dan hal itu bisa dilaporkan melalui aplikasi yang ada di Bidang Propam. Radar Lamsel menghubungi Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, untuk menanyakan pengoperasian 2 dermaga yang hanya melayani angkutan logistik dan kepentingan-kepentingan tertentu. Syaiful mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut, karena masih menunggu arahan dari BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat). “Petunjuknya dari BPTD seperti apa, dan kita menyesuaikan. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari BPTD,” katanya. Pada bagian lain, pelarangan mudik lebaran sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 terus digencarkan oleh pemerintah. Tak terkecuali pemerintah desa yang saat ini mulai memberikan imbauan kepada masyarakat agar tak pulang kampung pada lebaran mendatang. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Marga Sari. Memasuki pertengahan bulan Ramadan ini pemerintah setempat mulai memberikan imbauan pelarangan mudik kepada masyarakatnya. Penjabat Sementara Kepala Desa Margasari, Suhadi mengatakan, meski saat ini baru memasuki separuh Ramadan namun pihaknya mulai memberikan atensi kepada masyarakat yang berada di luar daerah Lampung mengikuti aturan pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran. Bebarapa upaya yang sudah dilaskanakan diantaranya yaitu, memasang baner imbauan di titik keramaian hingga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat. “Saat ini kita bersama polsek juga seudah memasang banner imbauan kepada masyarakat dan imbauan langsung. Agar masyarakat tidak pulang kampung mulai 6 Mei – 17 mendatang,” ujar Suhadi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (27/7) kemarin. Suhadi menuturkan, selain memberikan imbauan pemerintah desa juga akan memasang posko satga Covid-19. Tak hanya itu saja pemerintah desa juga menyiapkan rumah isolasi. “Posko akan kita aktifkan kembali, untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang pulang kampung. Kami juga sudah menyiapkan rumah isolasi untuk masyarakat yang nekat mudik,” sambungnya. Sementara itu Plt. Camat Sragi Jahri juga mengamini saat ini pemerintah desa sudah memberikan imbauan pelarangan mudik untuk masyarakat di luar daerah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Saat ini pelarangan pulang kampung untuk masyarakat yang meratau di luar lampung sudah digencarkan. Kami mengharapkan selain memberikan imbauan desa juga mengaktifkan posko satgas Covid-19,” harapnya.(rnd/vid/red)Sumber: