DPMD: Jangan Asal Angkat dan Pecat!

DPMD: Jangan Asal Angkat dan Pecat!

PENENGAHAN - Kepala desa di-warning untuk tidak melakukan pergantian aparatur desa dengan tergesa-gesa. Pasalnya, pemberhentian dan pengangkutan aparatur desa sudah tertuang dalam aturan. Ada juga syarat yang harus dipenuhi andai kata kepala desa ingin memberhentikan atau mengangkat aparatur desa yang baru. \"Tidak bisa semena-mena,\" ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian, kepada Radar Lamsel, Rabu (28/4/2021). Menurut Rohadian, faktor aparatur desa bisa diberhentikan kalau menghambat roda pemerintahan. Misalnya meninggal dunia, mengalami masalah kesehatan, tersandung hukum, atau memang mengundurkan diri. Jika pergantian terjadi tanpa unsur-unsur tersebut, Rohadian mengayakan bahwa jajarannya sudah mensosialisasikan hal tersebut. \"Kita sudah menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri memgenai hal tersebut. Artinya, tolong pahami aturan pemberhentian dan pengangkatan,\" katanya. Dengan langkah itu, Rohadian menilai pemberhentian dan pengangkatan tidak meninggalkan polemik. Kemudian menghambat kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa. Aturan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa mulai dari sekretaris desa, kaur, dan kepala dusun (kadus). \"Harapan kita janganlah. Memang kewenangan kepala desa, tetapi harus mendapat rekomendasi persetujuan dari camat. Kenapa diangkat, kenapa diberhentikan,\" katanya. Rohadian berharap kepala desa bisa lebih memahami aturan mengenai proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa. Intinya, kata Rohadian, Dinas PMD menginginkan desa yang kondusif, desa yang tenang, dan pelayanan masyarakat yang meningkat. (rnd)

Sumber: