Pemkab Pesawaran Himbau ASN Tidak Mudik
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 30-04-2021,09:56 WIB
GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat melakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik selama bulan suci Ramadan dan libur Idul Fitri tahun 2021.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 060/1750/1.10/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian bagi Aparatur Negeri Sipil selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2021.
Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 Tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah selama covid-19.
Dendi Ramadhona juga meminta Satgas Covid-19 memperketat protokol kesehatan dengan hal yang paling utama yaitu penggunaan masker.
“Iya kita perketat yang jadi masuk daerah Kebupaten Pesawaran dan memang harus benar-benar menerapkan prokes,\" ujarnya, kemarin.
Dendi menegaskan, bahwa ASN dilarang berpergian ke luar daerah dari tanggal 06 April sampai 17 Mei 2021.
“Jadi selama tanggal itu saya meminta satgas untuk tidak menerima orang dari luar kota, dan kalaupun memang terpaksa ada harus kita karantina dulu di rumah singgah atau rumah sehat,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya surat edaran yang sudah ditetapkan dapat ditaati guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi penularan covid-19.
“Saya berharap tidak ada kluster baru, prokes juga harus terus diterapkan, bukan hanya ASN, tetapi juga seluruh masyarakat Pesawaran,” tandasnya. (esn)
Sumber: