Enggan Masyarakat Merugi, Alasan SK Plt Kades Diterbitkan

Enggan Masyarakat Merugi, Alasan SK Plt Kades Diterbitkan

MERBAU MATARAM - Mencuatnya kontroversi dalam pemberitaan terkait pemberhentian sekaligus pengangkatan Plt. Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram ditanggapi oleh Pemerintah Kecamatan setempat.   Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, S.Km menjelaskan, pemberhentian Kepala Desa menurutnya menjadi hak dan kewenangan Bupati, yang sebelumnya sudah pasti melalui pertimbangan dan kajian dari Biro Hukum.   Menurutnya, hal itu sama dengan keputusan yang sudah diambil oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto terkait pemberhentian sementara Mad’supi sebagai Kepala Desa Tanjung Baru dan mengangkat Kasi Trantib Kecamatan Merbau Mataram Handoyo Soesilo sebagai Plt. Kepala Desa Tanjung Baru.   Pengangkatan Plt. Kepala Desa Tanjung baru, Handoyo dari Kasi Trantib Kecamatan Merbau Mataram itu merupakan langkah yang tepat. Sebab, kondisi Pemerintahan Desa Tanjung Baru sejak ditinggal oleh Kepala Desa Mad’supi yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan, roda pemerintahan di desa tersebut tidak berjalan normal. Terutama, terkait kesiapan desa untuk melengkapi persyaratan pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Aggaran (TA) 2021.   \"Coba bayangkan, hingga hari ini semua berkas persyaratan untuk pengajuan DD dan ADD itu belum selesai, sementara semua Perangkat Desa menunggu menerima siltap, begitu juga 200 an Keluarga penerima manfaat (KPM) menunggu pencairan BLT DD. Apalagi disaat momen menyambut hari raya seperti ini,\" Ujarnya kepada Radar Lamsel, Jum’at (30/4).   Heri menjelaskan, atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat banyak, dirinya sebagai koordinator harus mengambil langkah dengan cara mengusulkan kepada Bupati Lampung Selatan agar segera menunjuk Plt. Kepala Desa Tanjung baru dengan tujuan agar roda Pemerintahan Desa (Pemdes) bisa berjalan normal dan segera bisa melakukan penyerapan DD dan ADD tahap satu.   \"Saya sebagai Camat sifatnya hanya sebatas mengusulkan saja ke Bupati, namun usulan itu mempunyai dasar dengan melihat kondisi Pemdes Tanjung baru saat ini dan untuk kepentingan masyarakat banyak,\" Jelasnya.   \"Ya itu tujuannya, untuk proses percepatan agar DD dan ADD segera bisa direalisasikan. Dikarenakan, apabila jabatan Kades dijabat oleh sekdes maka jabatannya hanya sebagai Pelaksana Harian (PLH) itu akan terkendala pada saat pencairan DD dan ADD, karena PLH tidak bisa menandatangani pencairan uang DD dan ADD tapi kalau Plt, itu bisa atas rekomendasi Camat,\" Kata dia.   Heri mengakui, pihaknya samasekali tidak ada tujuan untuk menjustice harus seperti itu. Menurutnya, ini hanya mengambil alih sementara agar roda Pemerintahan Desa Tanjung Baru bisa tetap berjalan normal.   \"Kita tidak mau terulang lagi, ini sebelumnya pernah terjadi di salah satu Desa di wilayah kita, karena jabatan PLH akhirnya penyerapan DD dan ADD terkendala, sehingga ada sebagian DD tidak bisa direalisasikan sehingga kembali ke pusat, nah ini yang rugi jelas masyarakat,\" Bebernya.   Heri menambahkan, masalah pengajuan PLT pada tanggal 23/4/2021 dan ditetapkannya SK pada tanggal 23/4/2021 juga, itu hanya sebatas teknis saja. Menurutnya bukanlah menjadi sebuah masalah.   \"Misalkan di suatu Desa ada Bendahara yang meninggal, sementara tandatangannya sangat diperlukan untuk pencairan, lalu kades melaporkan ke Camat dengan bukti surat kematian, melihat situasi itu lalu Camat merekomendasi agar secepatnya dibuat usulan penggantian, lalu diproses di desa, hasilnya dilaporkan ke Camat, lalu Camat ACC dan tandatangan agar hari itu juga untuk dibuatkan SK, apa salah?,\" Tutupnya.(rif)  

Sumber: