Siti Nurbaya Puji Polres Lamsel

Siti Nurbaya Puji Polres Lamsel

KALIANDA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Lamsel. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Kementerian karena Polres Lamsel berhasil menggagalkan penyelundupan orang utan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni pada 27 April 2021 lalu. Siti Nurbaya menilai spesies orang utan telah menjadi salah satu indikator sensitif dalam pembangunan nasional. Siti selalu menegaskan hal itu kepada jajarannya. Menurut dia, dalam kasus ini ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral. Akan tetapi, kata Siti, tidak terlepas dari pihak kepolisian karena ada hukum pidana. \"Saya kira, kita akan terus bersama-sama dengan jajaran Polri dalam penegakkan persoalan konkrit di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan,\" katanya di Aula Mapolres Lamsel, Senin (3/5/2021). Kajaran Kementerian LHK berkomitmen mendukung sepenuhnya pihak kepolisian dalam rangka penyelesaian kasus-kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar. Mulai dari proses investigasi hingga proses hukum beracara nantinya. Persoalan serta fakta di lapangan saat ini sangat kongkret dan sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan gagasan dan retorika. \"Pola kerja sama lintas lembaga seperti inilah yang sangat diharapkan oleh pemerintah,\" katanya. Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK mengatakan dalam kurun periode tahun 2020, jajarannya telah berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Berikut dengan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti. Terkait penggagalan penyelundupan orang utan di area Seaport Interdiction Bakauheni pada Selasa (27/4/2021) lalu, Zaky menerangkan terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di wilayah nusantara saja. Tetapi juga diperjualbelikan ke luar negeri seperti ke Filipina, dan Thailand. \"Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua dan lain sebagainya menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi,\" katanya. Zaky mengakui, keberhasilan jajaran Polres Lamsel dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar tak selalu berjalan mulus. Ada beberapa hal yang menjadi indikator, misalnya, komunikasi antar jaringan yang terputus, kurangnya fasilitas penyimpanan dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana. Indikator selanjutnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana, serta kurangnya sarana dan prasarana. \"Itu yang saat ini menjadi kendala bagi kami,\" katanya. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Lamsel dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi. Kejahatan satwa ini, kata dia, sudah termasuk organize cryme. Di luar negeri nilainya bisa 10 sampai 15 ribu US Dollar. \"Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki luas hutan tropis,\" katanya. (rnd)

Sumber: