Pernyataan Wajib Prokes, Syarat Wisata Dibuka Libur Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung perbolehkan tempat wisata buka saat libur Lebaran. Itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan. Menurutnya Pemprov memberikan kesempatan kepada pelaku wisata untuk tetap buka. Namun, tetap dengan syarat penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat dan membuat surat pernyataan. \"Prokes Covid-19 wajib hukumnya.Bahkan kita minta mereka membuat surat pernyataan agar, akan melaksanakan prokes, dan siap ditutup seandainya dilihat petugas tidak disiplin,\" ujarnya saat ditemuu di area Balai Keratun, Senin (3/5). Selain itu, lanjut Edarwan, pihaknya meminta pelaku usaha membentuk Tim Satgas Covid-19, untuk mengawasi dan mengingatkan Prokes Covid-19 kepada para pengunjung. \"Jadi masing-masing tempat wisata harus ada,\" ucapnya. Ia pun membeberkan, diperkirakan ada 600 ribu orang akan masuk ke Lampung dari berbagai daerah. \"Setelah libur tentu mereka akan mengunjungi tempat wisata. Itu yang akan kita antisipasi bersama,\" ujarnya. Dirinya pun menghimbau baik wisata alam maupun laut untuk mengedepankan Prokes Covid-19. \"Tentu pembatasan pengunjung atau 50 persen dari kafasitas harus diterapkan, dan menggunakan masker. Satgas pengawasan tempat wisata itu bertugas mengingatkan,\" ucapnya. Pihaknya pun akan melakukan monitoring bersama aparat, untuk memastikan penerapan prokes di tempat wisata. \"Kita harap kesadaran dari para pelaku lebih baik. Kalau kita kan hanya mengawasi sebentar,\" tuturnya. (rnn)
Sumber: