Takut Melintasi Bakauheni, Truk Bawa Ganja 790 Kg Ditinggal
KALIANDA – Kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil. Petugas Satnarkoba melakukan pengembangan terhadap temuan ganja kering sebanyak 790 Kilogram yang diangkut dengan mobil truk cold diesel nomor polisi BM 9407 SQ. Truk asal Aceh Timur, NAD itu ditinggalkan supirnya di jalan Simpangsumur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (29/9) lalu. Hasil pengembangan beberapa hari ke Aceh, jajaran Satnarkoba berhasil menangkap Trimohadi alias Adi (31) warga Desa Sukaraya. Dia dibekuk dikediamannya sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (25/10). Sedangkan Fauziansyah (32) dibekuk ke esokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB dikediamannya di Desa Geudebang, Kecamatan Langsa Baro, Aceh Timur. Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK, MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari hasil pengembangan jajarannya yang menemukan kendaraan truk di jalan Simpangsumur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Selasa (29/9). \"Waktu penemuan ganja sebanyak 790 kilogram yang diangkut mobil truk tidak ada pemiliknya. Selanjutnya petugas kami langsung melakukan pengembangan ke Aceh. Hasilnya menangkap 2 pelaku,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres setempat, kemarin. Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, truk yang mengangkut ganja sengaja ditinggal karena mereka takut tertangkap petugas di pelabuhan Bakauheni. Mereka memilih untuk kembali pulang ke Aceh menggunakan kendaraan umum. \"Mereka ketakutan karena ditegur pengurus truk pada saat berhenti di rumah makan,\" katanya. Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu M. Rhobby Syahferry menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah supir dan kenek dari kendaraan truk tersebut. \"Pengakuannya daun ganja milik Agam (DPO) akan diantar ke Merak, Banten,\" kata Rhobby. Hasil pemeriksaan, lanjut Rhobby, biaya pengiriman ganja kering yang dicampur dengan jahe itu dibayar sebesar Rp 90 juta. Mereka baru menerima uang muka sebesar Rp 10 juta dan sisanya dibayarkan apabila sampai ditempat tujuan. \"Dari Aceh mendapatkan upah Rp 90 juta ke Merak, Banten tapi baru dibayar uang mukannya saja,\" kata dia. Kasat Narkoba menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 115 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati,\" pungksnya. (man)
Sumber: