Partisipan Tinggi, Kerja Panitia Dipelototi
KALIANDA – Tingkat partisipasi masyarakat dalam gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pesta demokrasi lainnya seperti Pilkada ataupun Pileg. Hal ini menjadi tantangan terbesar bagi jajaran panitia demi suksesnya kegiatan tersebut yang digelar ditengah pandemi covid-19. Ketua Panitia Pilkades Serentak Lamsel 2021, Supriyanto, S.Sos, MM memberikan warning keras terhadap jajaran panitia pilkades di tingkat desa agar mampu menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, dia menilai tingkat partisipasi masyarakat dalam ajang ini lebih tinggi dibandingkan dengan pesta demokrasi lainnya. “Ini menjadi tantangan besar kita semua sebagai panitia penyelenggara. Sukses atau tidaknya tergantung bagaimana petugas menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam undang-undang itu. Kenapa saya bilang partisipasinya lebih tinggi, karena masyarakat langsung berhubungan dengan calon-calon dan ada unsur kekeluargaan, pertemanan dan berbagai macamnya,” tegas Supriyanto, Selasa (8/6) kemarin. Dia menambahkan, kekhawatiran akan menimbulkan klaster baru dalam penyebaran covid-19 bisa dicegah atau diminimalisir dengan cara menerapkan aturan yang dituangkan dalam berbagai tahapan pilkades tersebut. “Kegiatan ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya Pemda, termasuk camat dan desa juga. Maka, ayo kita bersama-sama bisa menerapkan semua tahapan sesuai ketentuan undang-undang supaya gelaran demokrasi ini berjalan dengan baik dalam kondisi pandemi,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini tahapan Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 sudah berjalan dengan baik. Bahkan, saat ini para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) sudah sudah bisa melakukan pendaftaran. “Berdasarkan jadwal hari ini sudah mulai pendaftaran. Kita berharap semuanya dapat berjalan dengan baik sampai dengan tahap pencoblosan bahkan pelantikan,” tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, setiap bacakades wajib melengkapi berbagai syarat dan ketentuan untuk mengikuti pesta demokrasi desa tersebut. Yang dibagi menjadi dua kategori yakni syarat umum dan administrasi sesuai aturan undang-undang, dengan kata lain jika syarat tidak terpenuhi maka bakal calon kades bakal terancam keluar dari gelanggang Pilkades. “Tentunya masyarakat sudah tahu apa saja yang menjadi syarat wajib untuk bertarung dalam pilkades itu sendiri. Semua dijelaskan dalam tata cara pelaksanaan pilkades,” pungkasnya. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi para Bacakades : Syarat Umum Warga Negara Indonesia; Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan tidak mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa; Berusia minimal 25 Tahun; Berpendidikan minimal SMP/Sederajat; Bukan anggota dan/atau telah mengundurkan diri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau pengurus pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik desa. Syarat Administrasi Surat Pencalonan; Fotocopy KTP-el atau Surat Keterangan Kependudukan; Menandatangani Surat Pernyataan; 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 3) bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa; 4) tidak akan mengundurkan diri dari Calon; 5) akan mentaati segala ketentuan tentang Pemilihan; dan 6) telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan dan tidak dapat ditarik kembali bagi Calon yang berstatus sebagai angggota BPD, Perangkat Desa, atau direksi, komisaris atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa. Daftar Riwayat Hidup; fotocopi ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikasi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; surat keterangan catatan kepolisian; surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa: 1) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (idh)
Sumber: