Satgas Covid-19 Gedongtataan Beri Sanksi Pelanggar Prokes
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 09-06-2021,09:39 WIB
GEDONGTATAAN - Upaya untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan protokol kesehatan terutama penggunaan masker terus dilakukan tim satuan tugas penanganan covid-19. Hasilnya, 465 orang di wilayah hukum Polsek Gedongtataan kedapatan tidak terapkan prokes.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kegiatan dilaksanakan di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan. Kemudian melaksanakan imbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker.
\"Kita berikan juga imbauan agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 5M + 1T,\" ucapnya, Selasa (8/6).
Dijelaskan, pada operasi yustisi tersebut, tim satgas tidak hanya sebatas memberikan teguran lisan. Namun juga memberikan tindakan disiplin kepada warga tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama yang belum menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Dari 465 pelanggar prokes tersebut diberikan sejumlah sanksi diantaranya 60 orang diberikan sanksi tindakan fisik berupa Push Up; 350 orang diberikan teguran lisan; 5 orang menyanyikan lagu kebangsaan serta pemberian masker kepada 50 orang. Dimana, pada kegiatan operasi yustisi itu melibatkan 14 personil terdiri dari polri 5 personil, TNI, Satpol PP dan BPBD masing-masing 3 personil.
\"Operasi yustisi yang dilakukan dimaksudkan guna memberikan rasa aman dan mewujudkan masyarakat yang disiplin akan pentingnya menjaga kesehatan,\" tandasnya. (esn)
Sumber: