Bawa Sabu, 2 Pemuda Digelandang Polisi

Bawa Sabu, 2 Pemuda Digelandang Polisi

GEDONGTATAAN - Dua pemuda yakni Angling (18) warga Bandar Lampung dan Elfinsah warga Tanjung Agung, Teluk Pandan digelandang tim satuan Resnarkoba Polres Pesawaran karena diduga kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan diamankannya dua tersangka penyalahgunaan narkoba,
Jumat (12/6) sore sekitar jam 15:00 wib tersebut berdasar laporan kepolisian nomor LP/A/440/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 Juni 2021.
\"Tersangka diamankan di wilayah Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk pandan,\" ungkap Vero, Sabtu (12/6).
Dikatakan, berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering menggunakan narkoba. Kemudian saat kedua tersangka  melintas di wilayah Desa Tanjung Agung, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan dan penangkapan.
\" Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram,\" ucapnya.
Dari hasil intrograsi lanjut Vero, kedua tersangka mengaku membeli barang haram  tersebut di wilayah Pekon Ampai Teluk Betung Bandar Lampung seharga Rp. 150 ribu. Dan atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) undang- undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
\"Tersangka dan barang bukti  berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan uang lima puluh ribu satu lembar dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (esn)

Sumber: