RTRW Pesawaran Amanatkan Susun 4 Kawasan Perkotaan

RTRW Pesawaran Amanatkan Susun 4 Kawasan Perkotaan

GEDONGTATAAN - Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039 telah mengamanatkan penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada empat kawasan perkotaan.
Kepala Bappeda Pesawaran Fisky Virdous mengatakan Focus Group Discussion  (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dilaksanakan di Hotel Emersia dan dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona beserta jajaran dan Kepala Dinas Cipta karya Provinsi Lampung.
\"Dalam PGD tersebut, fokus pembahasan tentang RDTR. Selain itu juga mendapat arahan secara virtual dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional,\" ungkap Visky mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Selasa (15/6).
Dikatakan, empat kawasan perkotaan tersebut yakni Perkotaan Gedong Tataan (Pusat Kegiatan Lingkungan), akan disusun pada TA 2021; Perkotaan Teluk Pandan (Pusat Pelayanan Kawasan), sudah disusun pada TA 2020, saat ini tindak lajut proses perkada; kemudian Perkotaan Tegineneng dan Perkotaan Negeri Katon (Pusat Pelayanan Kawasan), bantuan teknis  Kementerian ATR TA 2021; serta Perkotaan Padang Cermin (Pusat Pelayanan Kawasan), akan disusun pada TA 2022.
Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang penyusunan RDTR dan Peraturan
Zonasi Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dimana setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.
\"Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan
strategis kabupaten/kota,\" ucapnya.
RDTR merupakan rencana rinci tata ruang sebagai penjabaran RTRW kabupaten/kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian penataan
ruang di Kabupaten Pesawaran.
\"Kawasan industri Tegineneng merupakan salah satu
kawasan strategis di Kabupaten Pesawaran dan merupakan kawasan industri prioritas menurut RPJMN
2020-2024. Kawasan Industri Tegineneng dapat menjadi pengembangan strategis dari sektor ekonomi di Kabupaten  Pesawaran,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: