Burung 65 Keranjang Gagal Diselundupkan
BAKAUHENI – KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 2.057 ekor burung ilegal di Seaport Interdiciton (SI) Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (15/6/2021). Ribuan burung pelbagai jenis itu dibawa oleh IH. Pria asal Kabupaten Way Kanan ini membawa burung-burung itu di dalam mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BG 1544 FD. Awal mula digagalkannya pengiriman ribuan burung itu ketika IH hendak melintasi pos pemeriksaan di Seaport Interdiction. Polisi yang bisa melakukan pemeriksaan rutin akhirnya menghentikan kendaraan IH. Saat dicek, polisi menemukan burung-burung yang dikemas dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih, dan 11 buah kardus kecil warna coklat. “Isinya satwa liar berupa burung berbagai jenis,” ujar Kepala KSKP Bakauheni, Ferdiansyah, S.IK kepada Radar Lamsel, Rabu (16/6/2021). Dari hasil pemeriksaan polisi, IH mengaku burung-burung itu diangkut dari rumah BHN. Orang yang beralamat di Way Kanan itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ferdi mengatakan kalau burung-burung ilegal itu akan dibawa menuju ke daerah Cikande, dengan ongkos kirim sebesar Rp3,5 juta. “Tersangka, dan barang bukti kita bawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar alumnus Akpol tahun 2012 ini. IH dianggap telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (rnd)
Sumber: