Hermansyah Divonis Lebih Berat dari Syahroni
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dari Syahroni yang divonis 4 tahun penjara, Rabu (16/6). Menurut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. \"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,\" katanya. Selain itu lanjut Efiyanto, terdakwa Hermansyah Hamidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar 50 juta rupiah. \"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,\" kata dia. Menurut Efiyanto, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, untuk hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan. \"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun,\" jelasnya. Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. \"Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu,\" kata Hermansyah. Hal yang sama pun dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, bahwa pihak jaksa pun menyatakan pikir-pikir. \"Kami juga (nyatakan pikir-pikir) yang mulia,\" kata jaksa. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Menyusul Hermansyah Hamidi, di hari yang sama Syahroni juga divonis majelis hakim dengan kurungan selama 4 tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari vonis yang ditujukan pada Hermansyah Hamidi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto menjelaskan dalam putusannya, selain dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, mantan Kadis PUPR Lamsel itu juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. \"Selain itu terdakwa Syahroni juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp35.100.000. Paling lama satu bulan atau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,\" katanya, Rabu (16/6). Menurut Efiyanto, terdakwa Syahroni dikenakan diancam pidana pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. \"Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa ialah, untuk memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan nepotisme dan korupsi. Melukai hati masyarakat. Lalu yang meringankan terdakwa sebagai ASN telah mengabdi kepada negara 25 tahun, terdakwa merupakan JC, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,\" kata dia. Atas putusan ini terdakwa Syahroni pun menyatakan menerima. Sedangkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar up sejumlah Rp303,6 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti hartanya disita oleh jaksa. Dan kalau hartanya tidak cukup akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan. (ang/rnn/red)
Sumber: