Tarif Tol Naik, BPJT: Untuk Menarik Investor
BAKAUHENI - Sejumlah pihak mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar per 23 Juni mendatang usai keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar pada 9 Juni lalu. Keluhan salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung dan DPW Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung. Keduanya kompak menganggap kenaikan tarif tol saat ini belum tepat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Namun, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memiliki alasan tersendiri mengenai naiknya tarif tol sebesar 5% tersebut. Hal ini disampaikan Danang Parikesit, Kepala BPJT Kementerian PUPR, Rabu (16/6). Menurutnya, penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggibesar telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 732/KPTS/M/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggibesar. Penyesuaian tarif tol, disesuaikan berdasarkan Undang-undang nomor 38/2004 pasal 48 ayat 3 tentang Jalan dan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol dan pasal 68 ayat 1 yang menjelaskan mengenai penyesuaian tarif tol dan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengikuti perkembangan laju inflasi yang terjadi. \"Kementerian PUPR melalui BPJT sangat serius memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan industri jalan tol, kepentingan konsumen, dan situasi kondisi yang terjadi di masyarakat, termasuk kondisi pandemi sekarang ini. Namun penyesuaian tarif ini juga penting untuk menarik investor, sehingga minat investasi di jalan tol tetap terjaga,\" beber Danang. Selanjutnya, BPJT Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi kepada PT Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar untuk terus memperhatikan dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan selama berkendara di ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Saat ini PT Hutama Karya (Persero) juga terus mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif ini kepada masyarakat, baik melalui kanal media yang ada maupun yang ada di sekitar Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar. \"Ruas Tol Bakauheni - Terbanggi besar yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera dioperasikan secara maksimal yang tentunya dengan memenuhi SPM Jalan Tol. Sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri PUPR No 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, SPM mencakup substansi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksessibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, tempat Istirahat (TI) dan Tempat Isitirahat dan Pelayanan (TIP),\" tandasnya. (rnn)
Sumber: