DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 22-06-2021,09:28 WIB
GEDONGTATAAN- DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui rancangan perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Kabupaten Pesawaran sekitar Rp1, 275 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
\"Sesuai amanat dalam pasal 298 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang merupakan petunjuk teknis dari beberapa peraturan perundangan pengelolaan keuangan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan ranperda pelaksanaan apbd yang memuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa bpk (badan pemeriksa keuangan) dan ikhtisar laporan keuangan bumd, kepada dprd paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,\" ungkap Suprapto, Jumat (18/6)
Selain itu, Politisi PDI P Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada badan anggaran DPRD kabupaten pesawaran yang telah membahas rancangan peraturan daerah kabupaten pesawaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesawaran tahun anggaran 2020 dan telah selesai dengan hasil maksimal, dengan masukan dan rekomendasi untuk bupati dan beberapa OPD.
Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menuturkan, pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan penentuan skala prioritas. Dimana, penentuan skala prioritas pembangunan ini dilakukan sebagai akibat dari masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu kedepan pemerintah daerah bersama DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah Kabupaten Pesawaran.
\"Saya menyadari bahwa penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 masih jauh dari sempurna, sudah barang tentu terdapat kekurangan di sana-sini. Karena itu rekomendasi DPRD sangat kami harapkan agar dapat menyempurnakan laporan pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,\" ucapnya.
Untuk itu putra Anggota Komisi II DPR MPR RI Zulkifli Anwar ini berharap saran dan kritik yang membangun dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya yang terlibat dalam Badan Anggaran DPRD, akan dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran di masa yang akan datang.
Kemudian, tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tersebut harus disampaikan paling lambat 3 hari sejak disetujui bersama harus disampaikan ke Pemerintah Propinsi untuk dilakukan evaluasi oleh TPAD Pemerintah Propinsi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 atas perubahan yang kedua kali dari permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
\"Saya selaku Bupati Pesawaran menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ini.
Namun saya percaya dengan modal kebersamaan dalam azas kekeluargaan dan kegotong royongan,\" pungkasnya. (rus/esn)
Sumber: