Korlantas Kaji Kecepatan Kendaraan di JTTS
KALIANDA - Tim Kajian dan Pantau Kecepatan Korlantas Polri menyambangi ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di sepanjang wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kedatangan jajaran yang dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono ini untuk menyurvei secara langsung cara laju kendaraan di jalan tol. Pengecekan juga dilakukan untuk melihat seperti apa kecepatan kendaraan yang melintas. Hasil dari pengecekan itu akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, dan juga Sat Lantas Polres Lampung Selatan selaku pemegang wilayah JJTS dari Bakauheni sampai Kotabaru. Meski pengecekan ini hanya dihadiri pemangku kepentingan di dalam internal, Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK membeberkan hasil surveinya. Edwin mengatakan inti tentang survei itu adalah pengecekan langsung kecepatan kendaraan di tol. \"Saat melintas di jalan tol, kendaraan wajib membatasi kecepatannya,\" ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (22/6/2021). Alumnus Akpol tahun 2012 ini mengatakan kecepatan maksimal kendaraan saat melaju adalah 100 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan minimal yaitu 60 kilometer per jam. Pengendara juga wajib melihat jarak antar kendaraan. Tidak boleh terlalu dekat agar peristiwa berbahaya tak terjadi. \"Kita imbau pengendara agar selalu jaga jarak, beri ruang di depan demi meminimalisir terjadinya kecelakaan yang terjadi di tol,\" katanya. Tak hanya itu saja, ke depannya Sat Lantas Polres Lamssl akan memgakan pelaksanaan yang ditingkatkan kembali. Langkah yang diambil, kata Edwin, akan lebih tegas. Polisi yang identik dengan kopel putih ini akan memberikan penindakan terhadap pengguna jalan tol yang melebihi kecepatan yang sudah diatur.\"Bisa dihadiahi tilang, kenapa, karena sudah melanggar. Ikuti aturan mainnya biar aman,\" katanya. (rnd)
Sumber: