Belum Cukup Umur Dilarang Berkendara!

Belum Cukup Umur Dilarang Berkendara!

TANJUNG BINTANG – Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK menegaskan kecelakaan di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, menjadi pelajaran bagi orang tua manapun agar tak sembarang mengizinkan anak-anak yang belum punya SIM untuk berkendara. Edwin mengatakan kalau pengemudi sepeda motor Yamaha Mio M3, yaitu Evan Apriliandi, diduga berkendara dengan kencang. Periwstiwa itu mengakibatkan bocah 15 tahun itu tewas terlindas truk. “Sebetulnya salah bocahnya, dia ngebut,” ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai kecelakaan tersebut, Selasa (22/6/2021). Jika melihat aturan, Evan belum sah mengendarai sepeda motor atau mobil. Usianya belum genap 17, artinya dia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Peristiwa ini juga bisa dijadikan pelajaran oleh orang tua mana pun. Akan lebih baik jika mengizinkan anak-anaknya berkendara setelah memiliki SIM. Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun Sat Lantas Polres Lamsel, truk Hino nomor polisi BE 9788 BJ yang dikemudikan oleh Agus Supriyanto itu berjalan dari arah Kecamatan Panjang, menuju Kabupaten Lampung Timur. Dugaan saat itu mobil berjalan dengan berkecepatan sedang. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), truk Hino berwarna hijau muda itu mendahului sebuah kendaraan. Di saat bersamaan dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikendarai Evan melaju dengan kecepatan tinggi karena hendak menyalip pengendara lain yang berada di depannya. “Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, si pengendara motor tidak dapat menghindar,” katanya. Peristiwa itu mengakibatkan sepeda motor Evan oleng ke jalur kanan jalan. Evan kemudian jatuh dan tergusur masuk ke kolong depan truk Hino yang dikemudikan Agus. Setelah itu, Evan terlindas oleh bagian ban depan truk hino tersebut. Polantas yang berada di wilayah itu langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan. (rnd)  

Sumber: