Dibatasi, Pelaku Organ Tunggal Gobar Hati

Dibatasi, Pelaku Organ Tunggal Gobar Hati

KALIANDA - Pelaku usaha, dan pihak-pihak yang terlibat dalam industri hiburan organ tunggal kian murung. Pandemi Covid-19 menjadi musuh bersama sebab dampak yang ditimbulkan. Polres Lamsel bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah membuat kesepakatan bersama mengenai hiburan organ tunggal, yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Dengan dikuranginya jam kerja hiburan organ tunggal, secara tidak langsung turut mengurangi pendapatan mereka. Kalau diminta memilih, pelaku organ tunggal jelas memilih bermain di waktu malam hari. Sebab, di waktu inilah mereka bisa memperoleh pendapatan sampingan. Begitu juga dengan para biduan yang manggung. Di malam hari, warga atau masyarakat yang menonton hiburan organ tunggal lebih menikmati tampil di atas panggung. Apalagi kalau yang naik ke atas panggung orang-orang berkantong tebal. Mereka kadang tak sungkan mengeluarkan uang saweran yang diberikan kepada pemain organ tunggal, dan juga biduan. Balik lagi ke pembatasan pukul 18.00 WIB, pelaku usaha organ tunggal sangat jarang bermain sampai di jam tersebut. Tidak mungkin sang pemain organ tunggal memainkan musik, kemudian biduan menyanyi sampai menjelang adzan maghrib. Umumnya, mereka menyudahi hiburannya di pukul 16.00-16.30 WIB. “Berarti gak bisa nunggu bubar tamu lagi. Alamat sepi saweran,” ujar Ema, salah satu biduan organ tunggal kepada Radar Lamsel, Selasa (22/6/2021). Dia berharap pembatasan hiburan organ tunggal tidak berlangsung lama. Sampai acara hiburan selesai di malam hari saja, kata dia, para pelaku usaha dibuat pusing. Dia mengakui jika kekuatan para pelaku usaha ada di waktu malam hari. Sedangkan di siang hari, masyarakat hanya menonton saja. Jarang yang ikut memeriahkan di panggung. “Sampai malam aja dibuat pusing, ini mau dibatasi lagi. Jam tanggung pula, udah mau maghrib. Terus mau nyari di mana lagi kita,” katanya. Hasroni, pemilik usaha organ tunggal, mengaku tidak mempersoalkan pembatasan jam hiburan. Sebagai pengais rezeki dari usaha itu, Hasroni siap ikut aturan demi kebaikan bersama. Hanya saja, kata dia, di Kecamatan Penengahan agak sulit mengerem hiburan organ tunggal pada malam hari. “Kayak di sini, enggak bisa hajatan malam mau diliburkan. Mending gak usah siang daripada enggak main malem,” katanya. Menurut dia, akan lebih bijak jika Pemerintah Daerah menyesuaikan hiburan malam dengan kondisi wilayah. Kalau di rata-rata, di Kecamatan Penengahan lebih banyak tamu undangan yang hadir pada malam hari ketimbang siang hari. Karena alasan itu, Hasroni meminta pemerintah maupun Polres menyesuaikan aturannya lagi. “Sebetulnya bukan setuju, dan tidak setuju juga. Cuma kami yang di Penengahan ini minta disesuakan saja,” katanya. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK mengatakan aktivitas organ tunggal dalam acara pernikahan atau kegiatan yang menimbulkan keramaian memang harus dibatasi. Edwin menilai langkah ini diambil setelah melihat penyebaran Covid-19 di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, yang sangat masif. \"Kan sudah jelas tuh masanya Covid-19, ketika mereka bermain mengundang banyak massa,\" katanya. Terkait dengan pendapatan, pada prinsipnya dari Polres Lamsel maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah melarang pelaku usaha untuk mencari rezeki melalui organ tunggal. Tetapi pelaku usaha tidak boleh abai terhadap pembatasan waktu yang sudah ditentukan. \"Langkah-langkah preventif kita awali dengan melakukan peneguran. Kemudian dari situ mengingatkan shohibul hajat, atau pelaku usaha,” katanya. Alumnus Akpol tahun 2003 ini mengatakan jajarannya akan membuat imbauannya. Setelah imbauan keluar tetapi masih tidak diindahkan, maka Kepolisian akan memberikan penegakan hukum. Karena, kata dia, kegiatan organ tunggal yang menimbulkan keramaian justru membahayakan banyak orang. “Terpaksa, karena berdampak bagi kesehatan yang lain, dan berbahaya bagi masyarakat yang lain. Ini yang harus kita sama-sama pahami,” katanya. Selain pembatasan jam hiburan, ada beberapa kesepakatan lain yang dicantumkan. Salah satunya pelaksanaan kegiatan harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19/lembaga/instansi berwenang, dan izin kegiatan dari kepolisian. Khusus kegiatan hajatan, izin keramaian dikeluarkan oleh Polsek. Bila situasi Covid-19 di suatu wilayah yang hendak melaksanakan kegiatan keramaian berstatus zona merah atau oranye, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan segala macam bentuk kegiatan masyarakat. Jika menemukan indikasi, atau paparan Covid-19 di acara hajatan, shohibul hajat melakukan tindakan awal berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa. Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Darmawan, M.M. mengatakan kalau pembatasan hiburan juga mendapat persetujuan dari satker terkait, perwakilan Persatuan Organ Tunggal, FKDM, Karang Taruna, dan pihak-pihak lainnya. “Memang tidak semua pelaku usaha organ tunggal tergabung dalam wadah tersebut. Tetapi akan kita sosialisasikan. Begitu hasil rapat tadi,” katanya. (rnd)

Sumber: