Pengusaha Organ Tunggal Ajukan Permohonan

Pengusaha Organ Tunggal Ajukan Permohonan

PENENGAHAN - Buntut pembatasan jam hiburan organ tunggal membuat para pelaku usahanya putar otak. Inisiatif pelaku usaha organ tunggal supaya pemerintah menarik kembali pembatasan pada pukul 18.00 WIB. Caranya dengan membuat surat permohonan audiensi agar peraturan itu tak diberlakukan di semua kecamatan. Namun upaya ini masih dibahas di kalangan pelaku usaha. Mereka harus berembuk dahulu demi menentukan poin-poin yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Polres Lamsel. Tapi yang pasti, pelaku usaha organ tunggal hanya meminta kelonggaran soal pembatasan waktu tersebut. \"Paling tidak diberi batas sampai jam 10 malam,\" ujar Hasroni, pelaku usaha organ tunggal, kepada Radar Lamsel, Rabu (23/6/2021). Selama pandemi Covid-19, pelaku usaha organ tunggal di Kecamatan Penengahan selalu taat aturan. Jika pemerintah desa hanya mengizinkan hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB, pelaku usaha menurutinya. Hasroni mengatakan pelaku usaha juga tidak mau mengambil risiko kalau diminta bermain sampai larut malam. \"Kalau saya pribadi, lihat kondisinya. Sekarang Covid-19, wajar kalau tidak boleh sampai tengah malam,\" katanya. Terkait surat permohonan yang akan dibuat, Hasroni akan membahas hal itu dengan para koleganya pada Kamis (24/6/2021). Dia berharap, surat permohonan itu bisa diterima oleh pemerintah agar suara mereka didengarkan. Meskipun keputusan akhirnya sudah dicium oleh Hasroni. \"Terlepas mau diizinkan atau tidak, kami upaya dulu. Kalau tidak boleh, ya, kami terima-terima saja,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang terlibat dalam industri hiburan organ tunggal kian murung. Pandemi Covid-19 menjadi musuh bersama sebab dampak yang ditimbulkan. Polres Lamsel bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah membuat kesepakatan bersama mengenai hiburan organ tunggal, yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Dengan dikuranginya jam kerja hiburan organ tunggal, secara tidak langsung turut mengurangi pendapatan mereka. Kalau diminta memilih, pelaku organ tunggal jelas memilih bermain di waktu malam hari. Sebab, di waktu inilah mereka bisa memperoleh pendapatan sampingan. Begitu juga dengan para biduan yang manggung. Di malam hari, warga atau masyarakat yang menonton hiburan organ tunggal lebih menikmati tampil di atas panggung. Apalagi kalau yang naik ke atas panggung orang-orang berkantong tebal. Mereka kadang tak sungkan mengeluarkan uang saweran yang diberikan kepada pemain organ tunggal, dan juga biduan. (rnd)

Sumber: