Petugas Pajak Keliling Restoran
KALIANDA – Berbagai upaya bakal dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan untuk menggenjot pendapatan daerah. Saat ini, salah satu fokus OPD ini adalah memaksimalkan pajak restoran atau rumah makan. Pasalnya, sektor pajak restoran menjadi salah satu objek pajak yang sedikit sulit dipantau. Bahkan, keberadaan tapping box alias alat perekam transaksi disejumlah restoran besar dirasa kurang maksimal. Hal ini mendorong BPPRD Lamsel untuk membuat terobosan baru guna memaksimalkan sumber pendapatan daerah di sektor tersebut. Langkahnya, dengan menempatkan petugas yang akan mencatat jumlah kunjungan di setiap rumah makan dan restoran. Menurut Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM, langkah dan upaya ini dilakukan untuk memastikan tapping box alias alat perekam transaksi tetap difungsikan oleh para pengelola usaha. “Ini terobosan baru yang kami lakukan di sektor pajak rumah makan agar maksimal. Dengan adanya petugas itu, maka pihak rumah makan tidak bisa beralasan pelanggan sepi saat ditarik retribusinya,” tegas Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jum’at (25/6) pekan lalu. Menurutnya, metode ini telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. “Sekarang petugas sudah mulai turun ke lapangan untuk mengecek rumah makan yang dianggap layak untuk ditarik pajak,” imbuhnya. Namun demikian, langkah yang dilakukannya itu tidak lantas berjalan mulus. Sebab, pihaknya mengaku memiliki keterbatasan jumlah personel yang akan ditempatkan di rumah makan. “Maka, untuk mengantisipasi kekurangan personel ini kami coba dengan metode penugasan keliling. Jadi, petugas tidak stay di satu rumah makan saja. Supaya lebih efektif, kami lakukan dengan berkeliling atau mobile,” pungkasnya. (idh)
Sumber: